Selasa, 18 Maret 2008

ba-7 litbang2008_basuki_po

BAB VII
P E N U T U P
7.1 Kesimpulan
7.1.1 Tujuan pembelajaran us}u>l al-Fiqh pada MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo dalam konteks pembelajaran berbasis kompetensi adalah pembelajaran yang dikembangkan dengan menggunakan 3 pendekatan secara eklektik, yaitu subjek-akademis, humanistis, dan teknologis. Dan belum dikembangkan dengan menggunakan pendekatan rekonstruksi-sosial.
1. Pendekatan subjek-akademis. MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo mengembangkan pembelajaran us}u>l al-fiqh dengan menetapkan terlebih dahulu mata pelajaran apa yang harus dipelajari santri, yaitu buku terbitan dari DEPAG, kitab al-Waraqa>, al-Bayan, sebagai sumber pokok pembelajaran us}u>l al-fiqh.
2. Pendekatan humanistis. MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo meletakkan mata pelajaran us}u>l al-fiqh tidak hanya pada tataran pengajaran, tetapi telah menempatkannya pada tataran penyaluran dan pengembangan nilai-nilai kemanusian.
3. Pendekatan teknologis. MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo meletakkan pembelajaran us}u>l al-fiqh tidak hanya pada tataran pengajaran, penyaluran dan pengembangan, tetapi juga pada tataran kompetensi, yaitu kompetensi santri untuk memahami, menghayati dan mempraktekkan ajaran Islam dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya.


7.1.2 Struktur materi pembelajaran us}u>l al-fiqh MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo termasuk dalam struktur materi pelajaran dengan sistem integral (manhaj al-mawa>dd al-mutarabit}ah), yakni tidak bisa dilepaskan dari mata pelajaran lain, seperti al-Qur'a>n, al-Hadith, al-Tafsi>r, Ulu>m al-Qur'a>n, Ulu>m al-Hadi>th, al-Fiqh, 'Ilm al-Nahw, dan 'Ilm al-S}arf.
7.1.3 Kegiatan pembelajaran bandongan, h}alaqah, hafalan, makalah, tadris, dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo, dalam konteks pembelajaran mempunyai dua fungsi utama, yaitu [1] tugas profesi, yakni mendidik, mengajar dan melatih; [2] tugas kemanusiaan, yakni menjadi orangtua kedua, dan transformasi diri.
Kegiatan pembelajaran tersebut dalam konteks pembelajaran berbasis kompetensi belum menyentuh pada tugas utama guru yang ketiga, yaitu tugas kemasyarakatan, artinya bahwa belum ada kegiatan pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo yang berangkat dari problematika yang ada di masyarakat dalam arti sempit maupun masyarakat dalam arti luas yang meliputi masyarakat akademik maupun masyarakat non-akademik
7.1.4 Sistem evaluasi pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo yang menggunakan test tulis UTS/UAS, test secara lisan (sorogan) dan menulis karya ilmiah adalah merupakan salah satu cara yang tepat untuk melihat standar kompetensi dan kemampuan dasar santri dalam penguasaan materi secara individual. Dalam konteks pendidikan Islam, evaluasi berbasis individual yang diterapkan di MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo dapat berfungsi sebagai [1] evaluasi pembelajaran yang menjamin kemandirian; [2] evaluasi pembelajaran yang dapat mengangkat harkat bagi setiap santri untuk mampu menentukan dirinya sendiri; dan [3] evalusi pembelajaran yang membebaskan, memberdayakan semua santri menurut bakat dan keterbatasannya, sehingga menjadi orang realis dan kreatif.
Ada satu aspek yang belum disentuh dalam evaluasi pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo, yaitu aspek populis yang mengarah kepada penilaian masyarakat atas kemampuan out put atau alumni pesantren terhadap pemecahan problematika hukum yang berkembang di masyarakat dalam arti sempit maupun masyarakat dalam arti luas yang meliputi masyarakat akademik maupun masyarakat non-akademik
7.2 Saran dan Rekomendasi .
7.2.1 Pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan pondok pesantren, khususnya di Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo dalam Konteks Pembelajaran Berbasis Kompetensi, sebaiknya dikembangkan dengan menggunakan 4 pendekatan secara eklektik, yaitu subyek-akademis, humanistis, teknologis dan rekonstruksi-sosial.
7.2.2 Dalam rangka memproyeksi dinamika hukum Islam yang berkembang di masyarakat, struktur materi pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan Pondok Pesantren, khususnya di kabupaten Ponorogo hendaknya tidak rigid pada pola manhaj al-mawa>dd al-mutarabit}ah, tetapi juga bisa dikembangkan dengan pola induktif, yang berangkat dari problematika yang berkembang di masyarakat dalam arti sempit maupun masyarakat dalam arti luas yang meliputi masyarakat akademik maupun masyarakat non-akademik, yang kemudian dijadikan rujukan untuk menentukan konsep atau materi yang relevan untuk menjawab dinamika hukum Islam yang ada di masyarakat.
7.2.3 Tugas guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan pondok pesantren, khususnya di kabupeten Ponorogo dalam Konteks Pembelajaran berbasis Kompetensi, sebaiknya tidak hanya pada tataran tugas profesi dan kemanusiaan saja yang berada dalam internal pesantren, tetapi lebih dari itu tugas guru harus dikembangkan pada tataran tugas kemasyarakatan (community-based education) dalam arti sempit maupun masyarakat dalam arti luas yang meliputi masyarakat akademik maupun masyarakat non-akademik
7.2.4 Sistem evaluasi berbasis individu yang diterapkan dalam proses pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan Pondok Pesantren, khususnya kabupeten Ponorogo, hendaknya diikuti dengan sistem evaluasi berbasis masyarakat, baik masyarakat dalam arti sempit maupun masyarakat dalam arti luas yang meliputi masyarakat akademik maupun masyarakat non-akademik, agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara inklusif dan dapat bersentuhan secara langsung dengan fenomena yang berkembang di masyarakat.

bab-6 litbang2008_basuki_po

BAB VI
P E M B A H A S A N

6.1 Tujuan Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh
Madrasah Aliyah Keagamaan yang berada di lingkungan Pondok pesantren, adalah sebagai lembaga pendidikan Islam mempunyai potensi mempersiapkan para siswa dan siswinya untuk menjadi orang yang ‘a>lim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh para asatidz yang bersangkutan serta mengamalkannya dalam masyarakat. Di samping itu juga mempunyai potensi dalam membimbing anak didik menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang sanggup dengan ilmu agamanya menjadi muballigh Islam dalam masyarakat sekitar melalui ilmu dan amalnya. Setiap lembaga pendidikan mendambakan tercapainya tujuan tersebut, sehingga dapat mencetak out put yang berdaya guna.
Dengan pembelajaran us}u>l al-fiqh, yang berorientasi pada penyiapan kemampuan santri dalam untuk memahami dan menghayati dan mempraktikkan ajaran Islam dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya, Madrasah Aliyah Keagamaan di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo, telah memberikan bekal kepada siswa-siswinya untuk memahami dan mempraktekkan ajaran Islam dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam.
Di samping itu MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo telah menempatkan us}u>l al-fiqh, tidak hanya pada tataran pengajaran (aspek kognitif) saja, tetapi telah menempatkannnya pada tataran penyaluran dan pengembangan. Sebab pembelajaran dalam konteks pendidikan Islam telah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan lainnya. Karakteristik-karakteristik berikut adalah tersirat dalam proses pembelajaran di Madrasah di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo.
Pertama, pembelajaran dalam konteks pendidikan Islam adalah penekanan pada pencarian ilmu pengetahuan, penguasaan dan pengembangan atas dasar ibadah kepada Allah SWT. Setiap penganut Islam diwajibkan mencari ilmu pengetahuan untuk difahami secara mendalam yang dalam taraf selanjutnya dikembangkan dalam kerangka ibadah guna kemaslahatan umat manusia. Pencarian, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan ini merupakan suatu proses yang berkesinambungan dan pada prinsipnya berlangsung seumur hidup. Inilah yang kemudian dikenal dengan life long education dalam sistem pendidikan modern. Sebagai suatu ibadah, dalam pencarian, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam pendidikan Islam sangat menekankan pada nilai-nilai akhlak. Dalam konteks ini al-akhla>q al-kari>mah merupakan prinsip-prinsip penting yang harus dipegangi oleh setiap pencari ilmu pada lembaga pendidikan pesantren.
Kedua, pembelajaran dalam konteks pendidikan Islam adalah pengakuan akan potansi dan kemampuan seseorang, berkembang dalam suatu kepribadian. Setiap pencari ilmu dipandang sebagai makhluk Tuhan yang perlu dihormati dan disantuni, agar potensi-potensi yang dimilikinya dapat teraktualisasikan dengan baik.
Ketiga, pengamalan ilmu pengetahuan atas dasar tanggungjawab kepada Tuhan dan masyarakat. Di sini suatu ilmu pengetahuan bukan hanya untuk diketahui dan dikembangkan, melainkan sekaligus dipraktekkan dalam kehidupan nyata. Dengan demikian terdapat konsistensi antara apa-apa yang diketahui dengan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
6.2 Struktur Materi Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK di Lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo.
Banyak ahli pendidikan agama Islam yang besilang pendapat dalam hal struktur materi pelajaran. Menurut Nahla>wy ada empat bentuk struktur materi pelajaran, yaitu: [1] struktur meteri pelajaran dengan sistim terpisah (manhaj al-mawa>dd al-munfas}alah); [2] struktur meteri pelajaran dengan sistim integral (manhaj al-mawa>dd al-mutara>bit}ah); [3] struktur meteri pelajaran dengan sistim terpusat (manhaj al-mawa>dd al-mih}wari>); [4] struktur meteri pelajaran dengan sistim proyek (manhaj al-nasha>t}).
Struktur materi pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo termasuk dalam struktur materi pelajaran dengan sistem integral (manhaj al-mawa>dd al-mutara>bit}ah). Hal ini terbukti bahwa mata pelajaran us}u>l al-fiqh tidak bisa dilepaskan dari mata pelajaran lain, seperti al-Qur'a>n, al-Hadith, al-Tafsi>r, Ulu>m al-Qur'a>n, Ulu>m al-Hadi>th, al-Fiqh, 'Ilm al-Nahw, dan 'Ilm al-S}arf.
6.3 Stretegi Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo
Berlangsungnya kegiatan pembelajaran dengan bentuk bandongan halaqah, hafalan, pembuatan tugas makalah dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo, tidak lepas dari kerangka normatif-teologis yang dijadikan perintis madrasah sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan tugas suci pembelajaran. Kerangka normatif-toeologis yang dimaksud adalah orang yang beriman dan berilmu pengetahuan (guru) sangatlah luhur kedudukannya di sisi Allah SWT daripada yang lainnya. Keutamaan profesi guru sangatlah besar, sehingga Allah SWT menjadikannya sebagai tugas yang diemban Rasulullah SAW”.
Guru yang melaksanakan pembelajaran pendidikan agama Islam di MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo, memiliki beberapa fungsi mulia. Pertama, fungsi penyucian. Dalam konteks ini guru sebagai pemelihara diri, pengembang serta pemelihara fitrah manusia. Kedua, fungsi pengajaran. Dalam konteks ini guru sebagai penyampai ilmu pengetahuan dan berbagai keyakinan kepada manusia agar mereka menerapkan seluruh pengetahuannnya dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu peranan pendidik (guru) sangat penting dalam proses pendidikan, karena dia yang bertanggungjawab dan menentukan arah pendidikan tersebut. Maka itulah sebabnya Islam sangat menghargai dan menghormati orang-orang yang berilmu pengetahuan dan bertugas sebagai pendidik yang mempunyai tugas yang sangat mulia.
Dengan melihat pola pembelajaran yang digunakan dalam proses pembelajaran us}u>l al-fiqh, tugas guru di MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo dapat dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, sebagai orang yang mengkomunikasikan pengetahuan. Dengan tugas ini, guru harus memiliki pengetahaun yang mendalam tentang bahan yang akan diajarkan. Sebagai tindak lanjutnya dari tugas ini, seorang guru tidak boleh berhenti belajar, kerena pengetahuan yang akan diberikan kepada anak didiknya terlebih dahulu harus dia pelajari. Kedua, guru sebagai model dalam bidang studi yang diajarkannya, sehingga guru menjadi contoh nyata dari yang dikehendaki dalam mata pelajaran tersebut. Ketiga, guru sebagai model kepribadian, ia berdisiplin, cermat berfikir, mencintai pelajarannya, atau yang menghidupkan idealisme dan luas dalam pandangannya.
Untuk itu tidak mengherankan, jika di antara para filosof muslim seperti Ibnu Sina menghendaki agar seorang guru memiliki kepribadian, pengetahuan dan pandangan sebagaimana yang dimiliki oleh Nabi SAW, karena guru hakekatnya adalah juga ulama’ sebagai pewaris Nabi. Dengan kepribadian seperti itu, maka guru memiliki kemampuan untuk mengarahkan dan membina anak didiknya sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang luhur dan bermartabat menurut pandangan agama.
Dalam proses belajar mengajar, seorang guru sebagai model atau suri-tauladan oleh siswa dalam setiap perilakunya. Untuk itu sebelum memasuki proses belajar mengajar, ia harus mengerti bagaimana sebenarnya sikap terhadap dirinya sendiri sebagai manusia. Dalam T}uruq al-ta’li>m fi> al-Isla>m, al-Saru>ji>y menyatakan bahwa seorang pendidik pada hakekatnya bukan merupakan profesi atau pekerjaan untuk menghasilkan uang atau sesuatu yang dibutuhkan bagi kehidupannya, melainkan ia mengajar karena panggilan agama, yaitu upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT., mengharapkan keridhaan-Nya, menghidupkan agama-Nya, mengembangkan seruan-Nya, dan menggantikan peranan Rasulullah SAW. dalam memperbaiki umat.
Abdurrahman Al-Nahla>wy menyarankan agar guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, harus memiliki sifat-sifat berikut: [1] tingkah laku dan pola pikir guru harus bersifat rabba>ni>; [2] guru seorang yang ikhlas; [3] guru harus bersabar alam mengajarkan berbagai pengetahuan kepada anak-anak didik; [4] guru harus jujur dalam menyampaikan apa yang diserukannya; [5] guru senantiasa membekali diri dengan ilmu dan kesediaan membiasakan untuk mengkajinya; [6] guru mampu menggunakan metode mengajar secara bervariasi; [7] guru mampu mengelola siswa, tegas dalam bertindak serta meletakkan berbagai perkata secara proporsional; [8] guru mempelajari kehidupan psikis para pelajar selaras dengan masa perkembangannya; [9] guru harus bersikap adil.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan pembelajaran tugas seorang guru adalah berat tetapi mulia di sisi Allah SWT. Untuk itu seorang guru dalam Islam adalah mereka yang harus memiliki beberapa syarat, di ataranya adalah: [1] syarat keagamaan, yaitu patuh dan tunduk melaksanakan ajaran Islam dengan sebaik-baiknya; [2] senantiasa berakhlak yang mulia yang dihasilkan dari pelaksanaan ajaran Islam tersebut; [3] senantiasa meningkatkan kemampuan ilmiahnya sehingga benar-benar ahli dalam bidangnya; dan [4] mampu berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat pada umumnya.
Paradigma pembelajaran pendidikan agama Islam yang ideal adalah merubah paradigma teaching menjadi learning. Dengan perubahan ini proses pembelajaran menjadi proses bagaimana belajar bersama antara guru dan peserta didik, antara kyai dan santri. Guru dalam konteks ini juga termasuk dalam proses belajar. Sehingga lingkungan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dirubah menjadi “learning community”. Dalam paradigma ini, santri tidak lagi disebut “pupil” (siswa), tetapi “learner” (yang pembelajar). Paradigma tersebut adalah learning to know, learning to do, learning to be, learning live to gether.
Dalam konteks ini, MAK Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo dengan pola pembelajaran terpadu dan boarding school, mempunyai potensi dan peluang menjadikan peserta didik menjadi manusia pembelajar, melalui empat proses, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, dan learning live together.





6.4 Sistem Evaluasi Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh pada MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo

Evaluasi dalam pendidikan Islam merupakan cara atau teknik penilaian terhadap tingkah laku awal peserta didik berdasarkan standar perhitungan yang bersifat komprehensif dari seluruh aspek-aspek kehidupan mentral pasikologis dan spiritual-religius, karena manusia hasil pendidikan Islam bukan saja sosok pribadi yang tidak hanya bersikap religious, melainkan juga berilmu dan berketrampilan yang sanggup beramal dan berbakti kepada Tuhan dan masyarakatnya.
Dalam konteks ini sistem evaluasi pembelajaran us}>ul al-fiqh di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo yang menggunakan test secara lisan (sorogan) dan test secara tertulis serta menulis karya ilmiah adalah merupakan salah satu cara yang tepat untuk melihat standar kompetensi dan kemampuan dasar siswa dalam penguasaan materi, karena sistem evaluasi yang diterapkan adalah berbasis individual.
Dalam konteks pembelajaran di MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo, sistem evaluasi berbasis individual dapat dikatagorikan ke dalam tiga fungsi, yaitu: [1] evaluasi pembelajaran yang menjamin kemandirian; [2] evaluasi pembelajaran yang dapat mengangkat harkat bagi setiap santri untuk mampu menentukan dirinya sendiri; dan [3] evalusi pembelajaran yang membebaskan, memberdayakan semua santri menurut bakat dan keterbatasannya, sehingga menjadi orang realis dan kreatif.

bab-5 litbang2008_basuki_po

BAB V
PEMBELAJARAN USHUL AL-FIQH
PADA MADRASAH ALIYAH KEAGAMAAN PONDOK PEANRTEN "DARUL HUDA" MAYAK PONOROGO

5.1 Gambaran Umum Madrasah Aliyah Keagamaan Darul Huda Mayak Ponorogo.
Lokasi penelitian ketiga adalah dilaksanakan di Madrasah Aliyah Keagamaan Darul Huda, yang berada di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huda Ponorogo Jawa Timur. Penulis memilih lembaga ini, karena dari tahun ke tahun mengalami kemajuan yang sangat pesat, di mana hal ini dapat di lihat dari tingkat prestasi yang telah diraihnya, tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga ini, yang dapat dilihat dari jumlah siswa yang telah mendaftar. Di samping itu sejak tahun ajaran 2005-2006 lembaga ini menerapkan sistem Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dan satu-satunya madrasah di kabupaten Ponorogo yang melaksanakan ujian semester sendiri tanpa bergabung dengan pihak Departemen Agama.

5.1.1 Sejarah Berdirinya
Madrasah Aliyah Keagamaan Darul Huda didirikan pada tanggal 29 September 1989, dengan nomor izin operasional w.n. 06.04/00.0352/58.14/1989, bernaung di bawah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huda, di bawah asuhan KH. Hasyim Sholeh (alm), merupakan salah satu dari sekian banyak Madrasah Aliyah yang ada di kabupaten Ponorogo Jawa Timur.


5.1.2 Status Madrasah
Madrasah Aliyah Keagamaan Darul Huda sejak awal berdirinya sesuai dengan izin pendirian madrasah dari Kantor wilayah Departemen Agama RI No. W.n. 06.04/00..0352/58.14/1989 tanggal 29 September 1989 dengan nomor Statistik Madrasah (NSM) 312 350 216 280 Status TERDAFTAR.
Sesuai dengan jenjang akriditasi dari Departemen Agama Republik Indonesia nomor E. IV/29/1994 tanggal 24 Maret 1994 Madrasah Aliyah Keagamaan Darul Huda memiliki status DIAKUI. Sesuai sertifikat Nomor Identitas Sekolah (NIS) Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Ponorogo nomor: 421/ 1228/ 405.17/2003. Madrasah Aliyah Darul Huda tercatat dengan Nomor Identitas Sekolah (NIS) 31 00 50.
Kemudian pada tahun 09 Februari 2002 status sekolah menjadi TERAKRIDITASI B, dengan nomor E.IV/PP.03.02/ KET/13/2002.
5.1.3 Visi dan Misi
Visi Madrasah Aliyah Keagamaan Darul Huda adalah Berilmu, Beramal dan Bertaqwa. Sedangkan misinya adalah mewujudkan warga madrasah berilmu yang amaliah dan beramal yang ilmiah hingga mencapai insan yang bertaqwa.
5.1.4 Tujuan
1) Meningkatkan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam manajemen pendidikan di madrasah, baik Kepala Sekolah, tenaga pengajar, murid, tata usaha serta masyarakat dalam fungsinya untuk memposisikan dan posisinya masing-masing sehingga secara bersama-sama dapat berperan serta dalam proses pendidikan.
2) Memberikan kualitas proses belajar mengajar. Di sini hak kepala madrasah, guru maupun para murid didorong untuk meningkatkan prestasinya, termasuk dalam hal ini adalah upaya meningkatkan wawasan Kepala Sekolah, guru dan murid.
3) Menghasilkan out put yang menghasilkan kemampuan akademis dan kepedulian sosial yang tinggi. Sehingga di samping menjadi manusia yang berilmu, juga menjadi manusia yang berperan aktif dalam membangun masyarakat.
4) Mendorong seluruh komponen yang terlibat untuk mampu menjadikan fungsi manajemen dan metode pembelajaran bagi penyelenggara madrasah.
5.1.5 Sasaran
Sasaran kegiatan peningkatan manajemen mutu pendidikan ini adalah manajemen pendidikan yang dijalankan oleh madrasah. Oleh karena itu seluruh komponen yang terlibat di dalamnya, mulai dari Kepala Sekolah, guru, murid serta seluruh jajaran pengelola komite madrasah dan masyarakat di lingkungan madrasah sekitar. Seluruh kegunaan yang dikembangkan dan komponen apa saja yang terlibat akan dijelaskan lebih jauh dalan bab selanjutnya.
Dengan demikian kegiatan peningkatan manajemen mutu pendidikan bersifat menyeluruh. Tidak hanya meningkatkan kualitas belajar mengajar sebagai sarana tunggal tetapi juga seluruh faktor yang mendukung baik internal maupun ekternal. Oleh karena itu, maka untuik menjalin kerja sama dengan berbagai fihak juga merupakan bagian tak terlupakan dalam kegiatan ini.
5.1.6 Target
1) Terciptanya kegiatan di madrasah yang terencana dan terarah dengan acuan manajemen yang baik.
2) Meningkatkan kualitas para guru dan jajaran pengelola madrasah lainnya, sehingga memungkinkan terciptanya proses belajar mengajar yang kondusif dan menciptakan out put yang handal.
3) Berfungsinya unit-unit pendidikan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan murid, guru dan Kepala Sekolah serta seluruh jajaran pengelola dan masyarakat, baik unit organisasional maupun fungsional, sehingga memungkinkan kerjasama yang baik dan terbangunnya rasa tanggung jawab bersama antara kita.
5.1.7 Letak Geografis
Madrasah Aliyah Keagamaan Darul Huda berada di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur tepatnya di komplek pondok Pesantren Darul Huda, jalan Ir. H. Juanda VI/38 Mayak Tonatan Ponorogo Jawa Timur. 3 km sebelah timur pusat kota Ponorogo, 300 m sebelah utara kantor Departemen Agama dan kantor Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo. Madrasah Aliyah Keagamaan Darul Huda lokasinya berada di lingkungan yang cukup strategis, komplek pondok pesantren, berada di daerah perkotaan, mudah dijangkau dan berada di dekat kawasan yang banyak berdiri lembaga pendidikan, di antaranya berdampingan dengan MTs Darul Huda, 700 m, sebelah selatan kampus STAIN dan UNMUH Ponorogo.
5.1.8 Kurikulum
Madrasah Aliyah membuka dua program yakni MAU dan MAK. Pemilihan kedua program ini dilakukan siswa setelah siswa naik kelas dua, untuk MAU dibuka jurusan IPA dan IPS. Beragamnya program dan keberadaannya di bawah naungan pesantren memberi corak tersendiri terhadap kurikulum yang dipakai di Madrasah Aliyah Darul Huda ini.
Kurikulum yang dipakai dan diterapkan di MA Darul Huda adalah kurikulum Departemen Agama, yakni kurikulum Nasional adalah kurikulum yang redaksi dalam bentuk pelajaran telah disusun dan ditetapkan oleh Departemen Agama Pusat dan kurikulum pesantren, yakni kurikulum yang merupakan paket dari pondok pesantren, seperti pelajaran kitab kuning seperti ushul fiqih, bulughul marom, imla’, mabadi’ul awaliyah dan untuk mata pelajaran kesenian di isi dengan mata pelajaran kaligrafi/ khot. Untuk merealisasikan kurikulum tersebut, setiap satu mata pelajaran alokasi waktunya 40 menit.
Di samping kurikulum wajib yang tertulis di atas ada program yang tidak tertulis, yakni tiap satu semester sekali seluruh siswa dan siswi Darul Huda wajib menghafal materi-materi yang sudah ditentukan, sesuai dengan jenjang kelas, seperti hafalan juz- amma, bacaan tahlil, dzikrul ghofilin (amalan wajib), praktek sholat jenazah, khutbah sholat jum’at untuk yang putra dan doa-doa penting lainnya. Materi ini harus dihafalkan di depan para guru untuk dinilai hasilnya.
Adapun kegiatan extrakurikuler lainnya adalah kegiatan kepramukaan yang di adakan setiap jum’at, kegiatan kursus bahasa arab, bahasa inggris, kegiatan muhadloroh yang meliputi bahasa arab, bahasa inggris dan bahasa jawa, yang diadakan tiap satu bulan sekali. Seluruh program di atas wajib diikuti oleh seluruh siswa dan sisiwi MA Darul Huda.
Sejak tahun ajaran 2004-2005, Madrasah Darul Huda menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), walapun penerapannya belum maximal namun, berbagai usaha telah dilakukan sehingga mulai tahun ajaran 2005-2006 sekarang ini. Madrasah Aliyah Darul Huda satu-satunya lembaga pendidikan di Ponorogo yang melaksanakan ujian semester sendiri, tanpa bergabung dengan fihak KKM Departemen Agama. Untuk itu merealisasikannya para guru dituntut agar kreatif dan inovatif, dapat mengembangkan silabus dan mendesain sesuai dengan rambu-rambu KBK.
5.1.9 Prestasi MA Darul Huda
Kurang bijak kiranya, apabila menilai prestasi MA Darul Huda hanya didasarkan tolok ukur prestasi akademik saja. Karena MA Darul Huda berada di bawah naungan pesantren, dari segi kurikulum, guru, metodologi tentunya berbeda dengan Madrasah Aliyah pada umumnya. Demikian juga dengan produk-produk yang dihasilkannya, tentunya mempunyai nilai plus pula, apabila dibanding dengan lembaga pendidikan lainnya yang tidak dikelola di bawah naungan pesantren.
Adapun data-data yang bisa dianggap sebagai prestasi adalah (1) penguasaan terhadap pengetahuan agama jelas lebih besar dan lebih aplikatif apabila dibanding dengan madrasah Aliyah pada umumnya, (2) semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MA Darul Huda, yakni dari tahun ke tahun jumlah siswa terus meningkat, adanya asumsi bahwa dengan bertambahnya kuantitas berarti karena adanya kualitas, (3) lembaga MA Darul Huda adalah satu-satunya lembaga yang mampu mengadakan ujian sendiri tanpa bergabung dengan fihak Departemen Agama tentunya hal ini juga bisa dijadikan sebagai tolok ukur akan prestasi akan sebuah lembaga, (4) dari dimensi moral, lulusan MA Darul Huda mempunyai kesalehan sosial lebih besar.
Adapun tolok ukur yang bisa dijadikan sebagai prestasi akademik dapat dilihat dari tabel di bawah ini:
No Peringkat Nama kegiatan Tingkat Penghargaan
1
2
.3

4

5
6
7
8
9
10
11 Juara II
Juara II
Juara II

Juara III

Juara I
Juara I
Juara I
Juara I
Juara I
Juara III
Juara I Perkemahan bakti dan prestasi
Lomba kirab tertib upacara
Prestasi Lomba pidato Bahasa Arab tingkat SMU sederajat
Lomba pidato bahasa arab tingkat SMU sederajat (putri)
Lomba tertib kirap upacara
Lomba pidato politik
Arabic speech Contech
Lomba prestasi tehnik pramuka putra
Lomba prestasi tehnik pramuka putri
Lomba prestasi MAK
Lomba kaligrafi Arab Kabupaten
Kabupaten
Kabupaten

Kabupaten

Kabupaten
Karesidenan
Keresidenan
Kabupaten
Kabupaten
Propinsi
Nasional Piala
Piala
Piala

Piala

Piala
Piala
Piala
Piala
Piala
Piala
Piala

Walaupun prestasi itu diraih hanya di tingkat kabupaten, namun yang perlu diperhatikan, kompetisi itu diikuti oleh lembaga-lembaga pesantren yang sudah mempunyai kridibilitas tingkat nasional, seperti Pondok Modern Darussalam Gontor, PP Modern Al-Mawaddah, PP Modern Ar- Risalah, PP Modern Walisongo, PP Modern Al-Iman, MA al-Islam Joresan, MAN I Ponorogo, MAN II Ponorogo dan lembaga pendidikan yang sederajat lainnya.
Untuk tahun ajaran 2004-2005 MA Darul Huda walaupun NEMnya tidak tertinggi namun, 10 besar NEM tertinggi di Kabupaten Ponorogo, 5 di antaranya dari MA Darul Huda. Di samping itu, di tahun ajaran yang sama, jumlah siswa yang tidak lulus ujian menduduki peringkat terkecil apabila di banding Madrasah Aliyah yang lain, yakni 3 siswa. Sedangkan untuk MAN II 23 siswa, MA al-Islam 21 siswa, MAN I 20 siswa.
5.1.10 Kondisi siswa
Pada saat ini, tahun pelajaran 2005-2006 Madrasah Aliyah Darul Huda mempunyai siswa 768, dengan rincian kelas 1: 297, kelas 2: 261 terbagi MAK: 54, MAU 207 (IPA: 72 dan IPS:135. Kelas 3: 210 terbagi. MAK: 42, MAU (IPA: 63, IPS: 105). untuk lebih jelasnya dapat dilihat tabel di bawah ini:
Tingkat Tingkat II Tingkat III Jml
I II III
L P L P L P MAK IPA IPS MAK IPA IPS
153 144 120 141 90 120 54 72 135 42 63 105 768

Madrasah Aliyah Darul Huda berada di bawah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huda, tentunya dalam melakukan aktifitas pembelajaran, antara siswa putra dan siswi putri dilakukan secara terpisah. Para siswa yang belajar di lembaga tersebut berasal dari berbagai kota di luar Ponorogo bahkan banyak di antara mereka berasal dari luar Jawa. Maka dari itu lebih dari 80% siswa-siswinya tinggal di asrama pondok pesantren Darul Huda, di mana mereka diwajibkan mengikuti kegiatan pondok, di antaranya sore mengikuti sekolah diniyah, malam hari pengajian sorogan, belajar bersama dan pagi hari pengajian weton. Hal ini tentunya berdampak positif bagi pengembangan keilmuan para siswa-siswinya. Karena di samping siswa-siswi MTs maupun MA Darul Huda yang mukim di asrama tersebut, banyak mahasiswa-maupun mahasiswi STAIN Ponorogo yang juga mondok di situ. Hal ini memungkinkan siswa-siswi MA Darul Huda untuk saling bertukar fikiran, sharing pendapat, diskusi dengan para seniornya. Dengan demikian dapat menambah wawasan keilmuan, pengalaman baru bagi siswa-siswinya, dan menjalin ikatan emosional yang lebih erat di antara para teman-temannya.
5.1.11 Kondisi Sarana Prasarana
Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana dalam lembaga pendidikan adalah semua peralatan dan perlengkapan yang langsung digunakan dalam proses pendidikan. Sedangkan prasarana sekolah mencakup semua komponen yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan.
Di Madrasah Aliyah Keagamaan Darul Huda untuk sarana diklasifikan menjadi dua, yakni bangunan yang berupa gedung dan inventaris yang berupa barang- barang yang telah dimiliki oleh lembaga. Pengklasifikasian itu seperti yang dijabarkan berikut ini:
No. Jenis bangunan Jumlah Ukuran Keterangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13 Ruang kelas
Ruang Kepala Sekolah
Ruang TU
Ruang guru
Ruang perpustakaan
Lab. Computer
Koperasi
Ruang OSIS
K. mandi/ wc guru
K. mandi/wc siswa
Masjid
Rumah dinas guru
Asrama murid 23
1
2
2
2
2
1
2
2
43
1
6
4 7x9 m
3x4 m
6x8 m
6x9 m
8x6 m
8x6 m
9x6 m
3x5 m
3x2 m
3x2 m
10x15m
6x6 m
58x9 m Putra-putri
Putra
Putr-putri
Putra-putri
Putra-putri
Putra-putri
Putra
Putra-putri
Putra-putri
Putra-putri
Putra
Putra
Putra-putri


Inventaris Barang
No Jenis barang Jumlah Keterangan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14 Mesin computer kantor
Mesin computer untuk siswa
Mesin ketik
Mesin hitung
Mesin stensil
Mesin foto copy
Brangkas
Filling cabinet
Lemari
Rak buku
Meja guru/ TU
Kursi guru
Meja siswa
Kursi siswa 3
36
2
2
1
2
1
2
4
11
26
26
410
410 Fasilitas kantor
Lab. putra-putri
Fasilitas

Sedangkan prasarana yang terdapat di MA Darul Huda adalah halaman yang luas, peraturan-peraturan, jalan yang aman dan mudah dilalui. Dengan demikian suatu lembaga pendidikan harus memperhatikan keberadaan sarana dan prasarana demi lancarnya proses kegiatan



5.1.12 Kondisi Guru
Berdasarkan status kepegawaian dan pembagian mata pelajaran saat ini, Madrasah Aliyah Darul Huda mempunyai staf pengajar sebanyak 57 orang, (42 laki-laki dan 15 perempuan. Dengan perincian 30 orang guru tetap yayasan (GTY), 24 orang guru tidak tetap.(GTT), 1 orang guru diperbantukan (DPK) dan 2 orang bantuan guru kontrak (BGK), Untuk lebih jelasnya dapat dilihat tabel di bawah ini:
Keadaan guru berdasarkan jenjang pendidikan terdiri dari 12 orang guru lulusan MA Pesantren, I orang lulusan Diploma I, 2 orang lulusan Diplima III, 40 orang lulusan Strata I dan 2 orang lulusan Strata II. untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut:
Guru berdasarkan Jenjang Pendidikan
No Status Ijazah Terakhir Jmlh
MA DI/DII D III S I SII
I
2
3
4 GTY
GTT
DPK
BGK 12
1



1
1 19
20
1
1 1
1 32
22
2
1
Jumlah 12 1 2 41 2 58

Kondisi Guru berdasarkan syarat Administrasi. Dari 58 orang guru tersebut, yang memenuhi persyaratan mengajar ada 40 orang, meliputi 36 orang lulusan pendidikan keguruan, 4 orang mengikuti program sertifikasi mengajar. Sedangkan yang tidak mempunyai sertifikasi mengajar ada 18 orang, dengan perincian: 4 orang lulusan non keguruan atau tidak mengikuti program akta IV dan 13 orang lulusan SLTA serta 1 orang lulusan Diploma I. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Kondisi Guru berdasarkan syarat Administrasi
No Kondisi Guru Keterangan Jumlah
1


2.
Mempunyai sertifikasi
mengajar
Tidak mempunyai
sertifikasi mengajar 36 lulusan keguruan

4 program akta IV
5 non akta IV
13 lulusan SLTA/ D I 40 orang


18 orang
Jumlah 58

5.1.13 Struktur Organisasi Madrasah Aliyah “Darul Huda” Mayak Tonatan Ponorogo
























Adapun struktur personalia Madrasah Aliyah “Darul Huda” Ponorogo
adalah sebagai berikut:
Kepala Madrasah Aliyah : Drs. Mudlofier Ihsan.
Waka Urusan Kurikulum : Taufik Efendi, S.Ag.
Waka Urusan Kesiswaan : Muhammad Surip, S.Ag.
Waka Urusan Sarana & Prasarana : Ust. Mundir Sunani
Waka Urusan Humas : Qoribun Shidiq, S.Ag.
Waka B.P/B.K : Umar Salim, S.Ag.
Perpustakaan : Ust. Sholikhul Huda.

5.1.14 Jadwal Kegiatan Harian
No Waktu K e g i a t a n
1. 04.00 – 04.30 Bangun tidur
2. 04.30 – 04.45 Shalat Subuh
3. 04.45 – 06.00 Ngaji Weton (Al-Qur'an & Kitab Kuning) kecuali hari-hari tertentu.
4. 06.00 – 06.30 Makan pagi
5. 06.30 – 07.00 Berangkat sekolah
6. 07.00 – 12.30 Sekolah pagi anak MTs/MA.
7. 12.30 – 14.30 ISHOMA (Istirahat, shalat Dhuhur, makan siang)
8. 14.45 – 16.40 Sekolah sore (Diniyah)
9. 16.45 – 17.00 Shalat Ashar
10. 17.00 – 17.30 Makan sore
11. 18.00 – 18.15 Shalat Maghrib
12. 18.15 – 20.00 Ngaji Sorogan Kitab Kuning (Safinatun Najah, Sulamut Taufiq, Fathul Qarib).
13. 20.00 – 20.15 Shalat Isya’
14. 20.15 – 21.30 Takror/Belajar bersama (di madrasah) bagi santri MTs/MA.
15. 21.30 – 04.00 Istirahat (tidur)

5.2 Paparan Data Tentang Pengembangan Pembelajaran Us}U>L Al-Fiqh Pada Madrasah Aliyah Keagamaan Hudatul Muna Jenes Ponorogo

Setelah diadakan reduksi dari catatan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi di lokasi penelitian, ditemukan temuan penelitian sebagai berikut:

3.1.1 Tujuan Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo.

MAK Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo sebagai lembaga pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat kota ponorogo, melalui pembelajaran us}u>l al-fiqh telah berusaha menanamkan kepada para santrinya nilai-nilai Islam yang tersirat dalam al-Qur'a>n dan Sunnah menuju terciptanya manusia yang bertaqwa, beramal dan berilmu. Orientasi umum pembelajaran us}u>l al-fiqh di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo sebagaimana disampaikan oleh pengasuh yang sekaligus sebagai tenaga pengajar kitab us}u>l al-fiqh adalah sebagai berikut:

Penyiapan kemampuan santri untuk memahami, menghayati dan mempraktekkan ajaran Islam dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya, yaitu al-Qur'a>n dan Sunnah.

Fungsi pembelajaran us}u>l al-fiqh di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo adalah sebagai pengajaran, penyaluran dan pengembangan. Hal ini disampaikan oleh pengasuh yang sekaligus sebagai tenaga pengajar kitab us}u>l al-fiqh adalah sebagai berikut:
Fungsi pembelajaran us}u>l al-fiqh adalah [1] pengajaran, yakni untuk menyampaikan pengetahuan dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya yaitu al-Qur'a>n dan Sunnah secara fungsional; [2] penyaluran, yakni untuk menyalurkan santri yang memiliki bakat khusus di bidang us}u>l al-fiqh, agar bakat tersebut dapat berkembang secara optimal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan dapat pula bermanfaat bagi orang lain; [3] pengembangan, yakni untuk meingkatkan pengetahuan dan pemahaman santri menyangkut pengetahuan keagamaan, khususnya dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya yaitu al-Qur'a>n dan Sunnah.

Tujuan pembelajaran us}u>l al-fiqh di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo, sebagaimana disampaikan oleh pengasuh yang sekaligus sebagai tenaga pengajar kitab us}u>l al-fiqh adalah sebagai berikut:
Memberikan bekal kepada siswa agar lebih mampu memahami dan mempraktekkan ajaran Islam dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya yaitu al-Qur'a>n dan Sunnah.

3.1.2 Materi-matari Pokok Us}u>l al-Fiqh di MAK Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo.

Materi yang dijarkan khusus kepada siswa kelas XII dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK Ponpes Darul Huda Mayak Ponorogo adalah :

 Matari yang ada dalam buku modul yang dijadikan sebagai sumber primer dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK yang diterbitkan oleh DEPAG RI.
 Kitab kuning yang dijadikan sebagai sumber primer dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK, yaitu Kitab Waraqat
 Masail Fiqhiyah, tulisan Prof. Drs H. Masfuk Zuhdi, sebagai materi tambahan contoh-contoh masail fiqhiyah yang sedang terjadi di masyarakat.
 Kumpulan hasil mu'tamar, Munas dan Konbes NU mulai tahun 1926-1999 sebagai materi tambahan contoh masail fiqhiyah yang sedang dan telah terjadi di masyarakat.




3.1.3 Strategi Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo.

1. Bandongan dengan Sistem Klasikal.
Proses kegiatan belajar mengajar mata pelajaran us}u>l al-fiqh di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo diawali dengan metode bandongan dengan sistem klasikal, dimana siswa mengikuti proses pembelajaran secara kelompok kelas sesuai dengan tingkatannya. Dalam konteks ini guru memberikan penjelasan dan beberapa contoh terkait dengan beberapa pokok pembahasan, setelah membacakan makna atau sharkh. Dan pada waktu yang sama setiap santri mendengarkan dan menulis makna atau sharkh pada kitab kuningnya masing-masing.

2. H}alaqah.
Dalam konteks ini santri berdiskusi untuk memahami materi-materi kitab us}u>l al-fiqh, bukan untuk mempertanyakan kemungkinan benar atau salahnya materi yang diajarkan oleh kyai, tetapi untuk memahami apa maksud yang diajarkan tersebut. Santri yakin bahwa kyai tidak akan mengajarkan hal-hal yang salah dan mereka juga yakin bahwa isi kitab yang dipelajarinya adalah benar.
Kegiatan h}alaqah dilakukan oleh santri tidak hanya di kelas, tetapi juga di luar kelas, yaitu di perpustakaan atau di serambi masjid.

3. Hafalan.
Dalam konteks ini santri harus menghafal materi-materi yang secara khusus harus dihafal, yaitu terkait dengan definisi dan konsep-konsep dalam materi us}u>l al-fiqh.

3.1.4 Sistem Evaluasi Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo.

Sistem evaluasi pembelajaran us}u>l al-fiqh yang digunakan di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Ponorogo, adalah:

1. Ujian Lisan dengan Sistem Sorogan.
Sistem ini digunakan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan santri memahami materi us}u>l al-fiqh. Dengan sistem ini setiap santri harus berhadapan dengan seorang usta>dh, untuk membaca dan menjelaskan makna atau sharkh yang telah diajarkannya terkait materi-materi us}u>l al-fiqh.

2. Ujian Tulis.
Santri secara individu mengerjakan soal tertulis terkait dengan materi-materi us}u>l al-fiqh sesuai dengan tingkatan kelasnya masing-masing.

3. Menulis Karya Tulis Ilmiah Berbahasa Arab.
Setiap santri kelas III pada akhir tahun ajaran wajib membuat paper atau karya ilmiah terkait dengan isu-isu masa>il al-fiqhi>yah untuk dipresentasikan di depan dewan penguji.

bab-4 litbang2008_basuki_po

BAB IV
PEMBELAJARAN US}U>L AL-FIQH PADA MADRASAH ALIYAH KEAGAMAAN PONDOK PESANTREN "AL-ISLAM" JORESAN MLARAK PONOROGO

4.1 Gambaran Umum Madrasah Aliyah Keagamaan Ponpes "AL-Islam" Joresan Mlarak Ponorogo
4.1.1 Letak Geografis.
MAK Pondok Pesantren “Al-Islam” terletak lebih kurang 12 km sebelah Tenggara dari kota Ponorogo yang tepatnya terletak di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Propinsi Jawa Timur. Pondok Pesantren ini juga berdekatan dengan Pondok Modern “Darussalam” Gontor Ponorogo.

4.1.2 Sejarah Berdirinya.
Pada awalnya MAK Al-Islam adalah Pondok Pesantren “Al-Islam” didirikan pada tanggal 12 Muharrom 1386 H. bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1966 M. di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur sebagai realisasi cita-cita para tokoh agama Islam di Wilayah Kecamatan Mlarak dari Nahdlatul Ulama (NU). Tercetusnya cita-cita para tokoh agama Islam tersebut diantaranya inisiatif dan ide dari al-Ustadz H. Mahfudh Hakiem,BA Gandu Mlarak Ponorogo (Direktur Madrasah kedua}. Ide tersebut disalurkan melalui pertemuan Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Mlarak yang waktu itu diketuai oleh Bapak KH. Imam Syafa’at Gandu Mlarak.
Adapun ide yang baik tersebut selalu dibicarakan dalam musyawarah yang mufakat sehingga pendirian pondok pesantren ini bukan milik pribadi. Musyawarah untuk mendirikan pondok pesantren ini berlangsung dua kali pertemuan: Pertama di rumah Bpk KH. Hasbulloh di Desa Joresan yang pada saat itu bertepatan dengan haul Almarhum K. Muh. Toyyib (pendiri Desa Joresan). Pertemuan kedua diadakan di rumah Bpk. KH. Abdul Karim Joresan . Adapun motif berdirinya pondok pesantren ini antara lain :
1. Untuk mengembangkan Islam di Kecamatan Mlarak terutama Desa Joresan ke Timur (yang pengetahuan agamanya dirasa masih kurang).
2. Kaderisasi Islam (merasa bertanggung jawab yang besar atas jalannya kaderisasi Islam di wilayah Kecamatan Mlarak}.
Para tokoh yang mempunyai andil besar di dalam pendirian Pondok Pesantren “Al-Islam” ini dan penting pengaruhnya adalah sebagai berikut:
1. KH. Imam Syafa’at Gandu
2. KH. Maghfur Hasbulloh Joresan
3. KH. Mahfudh Hakiem, B. A Gandu
4. K a f r a w i Joresan
5. H. Farhan Abdul Qodir Joresan
6. Kiyai Qomari Ridwan Gandu
7. Kiyai Imam Mahmudi Bajang
8. Ibnu Munzir Abdul Karim Joresan
9. Bazi Haidar Abdul Karim Joresan
10. Kiyai Markum Wonojati
11. Ahmad Hudhori Ibnu Hajar Joresan
12. Hirzuddin Hasbulloh Joresan
13. Asmu’i Abdul Qodir Joresan
14. Tumiran Ahmadi Gandu
15. Mohammad Yasa’ Jalen
16. Masruri Jalen

Para pendiri adalah tokoh-tokoh agama Islam di Kecamatan Mlarak yang sekaligus keluarga Nahdlatul Ulama (NU), maka jelas bahwa pondok pesantren tersebut didirikan oleh orang-orang NU MWC Mlarak. Ini bukan berarti bahwa pondok pesantren ini milik NU, melainkan berdiri untuk umat.
Setelah Pondok Pesantren ini berjalan beberapa waktu timbul gagasan baru dari para pendirinya agar nama NU tidak diperlihatkan di mata masyarakat dengan alas an supaya tidak ada kesan bahwa pondok ini hanya khusus milik orang NU, melainkan milik umat Islam, berdiri di atas dan untuk semua golongan. Akhirnya diberi nama Madrasah Tsanawiyah Islamiyah dan setelah berjalan 4 tahun mulai adanya kelas IV atau kelas I Aliyah. Madrasah ini ditambah identitasnya , maka nama tersebut menjadi Madrasah Tsanawiyah Aliyah ‘Al-Islam’. Madrasah ini mempunyai Yayasan sendiri yaitu yayasan perguruan Islam “al-Islam” Joresan dengan nomor Notaris 74. Dan disempurnakan menjadi Yayasan Islam “Al-Islam” Mlarak Ponorogo di Joresan de4ngan nomor Notaris 16. Namun disamping memiliki Yayasan tersebut tetap di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif Ponorogo dan dibawah Departemen Agama.
Kepala Madrsah Tsanawiyah Aliyah “Al-Islam” yang pertama (dipakai kata Direktur Madrasah) adalah KH. Maghfur Hasbulloh dan wakinya Tumiran Ahmadi, keduanya menjabat sampai tahun 1967. Dan sejak awal tahun 1968 Direktur Madrasah dipindahkan kepada Bapak KH Mafudh Hakiem, B.A. sampai tahun 1990/1991, karena beliau mengundurkan diri maka diganti oleh al-Ustadz Irhamni Dahlan, B.A. sebagai pejabat Direktur. Pada awal tahun ajaran baru tahun 1993/1994 atas keputusan Yayasan Islam “ Al-Islam” menetapkan al-Ustadz H. Zainal Arifin, Lc. Sbagai Direktur Madrasah dan al-Ustadz Irhamni Dahlan, B.A. sebagi wakilnya . Madrsah ini Alhamdulillah berjalan lancer serta mendapat sambutan dari masyarakat Islam sampai tahun 2004/2005. kemudian setelah itu diputuskan didirikan asrama , maka Direktur berubah menjadi Pimpinan Pondok yang dalam hal ini dijabat oleh Bapak Irhamni Dahlan, B.A.sampai sekarang 2006/2007.

4.1.3 Dasar dan Tujuan Pendidikannya.
Ciri khas Pendidikan Islam secara umum yaitu sifat moral religiusnya yang nampak jelas dalam tujuan yang ingin dicapai maupun sarana-sarananya, tanpa mengabaikan masalah-masah duniawi.
Madrasah Aliyah Keagamaan “Al-Islam” sebagai lembaga pendidikan dakwah Islamiyah, segenap aktivitas yang diselenggarakan didsarkan pada dasar dan sumber ajaran Islam yaitu al-Quran dan al-Hadits, namun sebagai lembaga kemasyarakatan dalam kontek berbangsa dan bernegara, lembaga ini berazaskan Pancasila. Hal ini dapat dipahami karena keberadaan madrasah ini tidak hanya dilihat dari segi keaagamaan saja, melainkan dapat ditinjau dari segi kemasyarakatan.
Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an Surat Muhammad, ayat 7 yaitu
         
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Alloh, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu ”(Al-Quran dan Terjemahannya, 1986, : 831)
Demikian pula Allah telah memberikan peringatan kepada kaum mukmin tentang mencari ilmu yang disebutkan dalam surat At-taubah ayat 122 :
                        
Artinya :Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya ”(Al_Quran dan Terjemahannya,1986, : 302).

Sedangkan di antara al-Hadits yang menjadi dasar keberadaan MTs A “AL-Islam” ini adalah (Hadisun Nabawi, Kudus, 1996,:37) yang artinya: “ Menurut ilmu itu adalah kewajiban bagi setiap orang islam . Orang yang meletakkan ilmu pada orang-orang yang bukan ahlinya bagaikan menggantungkan permata, mutiara dan emas pada leher-leher babi.”
Dari kutipan di atas bukan berarti hanya dua ayat al-Quran dan sebuah Haditsyang menjadi dasar berdirinya MTs A “Al-Islam”, pada prinsipnya keseluruhan al-Quran dan al-Hadits (shohih) menjiwai dalam segenap usaha-usaha baik dalam bidang pendidikan maupun sosial kemasyraakatan. Dengan kata lain misi yang diemban oleh MTs.A Pondok Pesantren “Al-Islam” adalah dalam rangka mengenalkan ajaran-ajaran Islam yang bersumber pada kedua kitab tersebut.
Sedangkan penetapan Pancasila sebagai asasnya didasarkan pada UU keormasan no. 8 tahun 1985, dimana Pancasila ditetapkan sebagai satu-satunya asas. Ini berarti bahwa keberadaan MTsA Pondok Pesantren “Al-Islam” sebagai lembaga kemasyarakatan mempunyai tanggung jawab dalam mensukseskan pembangunan nasional.
Dengan dasar dan landasan ini, maka terdapat lima asas dalam pendidikan di MTs.A Pondok Pesantren “Al-Islam” ini, yaitu :
1. Asas keikhlasan
2. Asasa kesederhanaan
3. Asas menolong diri sendiri
4. Asas ukhuwah diniyah dan
5. Asas kebebasan.
4.1.4 Kurikulum MAK Pondok Pesantren AL-Islam Joresan Mlarak Ponorogo
No MADAH KELAS
1 2 3 4
MAK 4U 5
MAK 5U 6 MAK 6
IPA 6
IPS 1
Int. 4 Int.
1 Aqidah 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 3 1
2 Ilmu tafsir - - - 2 - 2 1 2 1 1 - -
3 Tafsir - - 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2
4 Imla’ 1 1 0,5 0,5 0,5 - - - - - 1 0,5
5 Mahfudlot 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2
6 Nahwu - 2 2 2 2 2 2 2 2 2 -/4/4 2
7 Shorf - 1 1 1 1 1 1 1 1 1 -/2/2 2
8 Hadis 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 2 2
9 Mustholah Hadis - - - 3 1 3 1 2 1 1 - 1
10 Fiqh 3 2 2 3 2 3 2 3 2 2 5 2
11 Ushul Fiqh - - 1 2 2 2 2 2 2 2 - 2
12 Khot 1 1 0,5 0,5 0,5 - - - - - 1 0,5
13 Arabiyah 6 - - - - - - - - - 12/-/- -
14 Tamrin Lughah - 1 - - - - - - - - -/1/1 -
15 Tarikh Islam - 1 1 1 1 - - - - - 2 1
16 Al-Qur’an 1 1 1 1 1 1 0,5 1 1 1 1 1
17 Tajwid 1 1 - - - - - - - - 1 -
18 Balaghah - - - 1 1 1 1 - - - - 1
19 Mantiq - - - - - - - 1 1 1 - -
20 Talim Muta’alim - - 1 1 1 1 1 - - - - 2
21 Faro’id - - 1 - - - - - - - - 1
22 Insya’ - 2 2 2 2 2 2 2 2 2 -/2/2 2
23 Muthola’ah - 2 2 2 2 2 2 1 1 1 -/3/3 2
24 Diyanah - - 1 1 1 - - - - - - 2
25 Adyan - - - - - 1 1 1 1 1 - -
26 Tarikh Tasyri’ - - - - - 1 1 1 1 1 - -
27 Tarikh Adab - - - - - 1 1 1 1 1 - -
28 Qur’an Hadis 1 1 1 2 - 1 0,5 2 - - - -
29 Aqidah Akhlaq - - - 1 - 1 - 2 - - - -
30 SKI/SPI 1 1 1 1 - 1 - 2 1 1 - -
31 Tarbiyah/I.Jiwa - - - 1 1 2 2 3 3 3 - 1
32 IPS/SNU 3 2 2 1 1 1 1 - 2 2 - 1
33 Matematika 4 4 4 2 3 2 3 3 3 - 1 2
34 Penjaskes 1 1 - - - - - - - - - -
35 Bhs. Inggris 4 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3
36 Ketrampilan/TIK 2 2 2 - - - - - - - - -
37 Bhs. Indonesia 4 4 4 3 3 3 3 3 3 3 2 2
38 Bhs. Daerah 1 1 1 - - - - - - - - -
39 Ekonomi - - - - 2 - 2 - - 5 1 1
40 Sosiologi - - - - - - 1 2 - 3 - -
41 Kesenian 1 1 1 - - - - - - - - -
42 Fisika/IPA 2 2 2 - 2 - 1 - 3 - 1 1
43 Biologi 2 2 2 - 2 - 1 - 3 - 1 1
44 PKN 2 2 1 1 1 1 1 1 1 1 - 1
45 Tata Negara - - - - - - - - - 2 - -
46 Kimia - - - - 2 - 1 - 3 - 1 1
47 Composition - - - - - - - 1 1 1 - -
48 Geografi - - - - 1 - 1 - - - 1 -
49 Antropologi - - - - - - - - - 2 - -
50 Muhadloroh 2 2 2 2 2 2 2 - - - 2 2
51 Pend. Jasmani 2 2 2 2 2 2 2 - - - 2 2
52 Ilmu Falak - - - - - 1 - 1 - - - -
53 Aswaja - - - 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Jumlah 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48


4.2 Paparan Data Tentang Pengembangan Pembelajaran Us}ul al-Fiqh Pada Madrasah Aliyah Keagamaan "Al-Islam" Joresan Mlarak Ponorogo
Setelah diadakan reduksi dari catatan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi di lokasi penelitian, ditemukan temuan penelitian sebagai berikut:
3.1.1 Tujuan Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK Pondok Pesantren "Al-Islam" Joresan Mlarak Ponorogo.
Tujuan yang ingin dicapai dari pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK Pondok Pesantren "Al-Islam" Joresan Mlarak Ponorogo, sebagaimana yang disampaikan oleh Drs. H. Abdul Muin, selaku kepala Madrasah dan guru bidang studi Us}u>l al-Fiqh, adalah sebagai berikut:
Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di Madrasah Aliyah Keagamaan pada dasarnya merupakan proses penyiapan kemampuan siswa/siswi untuk dapat memahami, menghayati, dan mempraktikkan ajaran Islam yang terkait dengan metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya, yaitu Al-Qur'an dan al-Sunah.

Tujuan yang ingin dicapai dari Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di Madrasah Aliyah Keagamaan juga disampaikan oleh Moh. Syahid, B.A bahwa pada dasarnya mempnyai tiga tujuan utama, yaitu:
1. Untuk menyampaikan pengetahuan yang terkait dengan metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya secara fungsional;
2. Untuk menyalurkan santri yang memiliki bakat khusus di bidang Us}u>l al-Fiqh, agar dapat berkembang secara optimal, sehingga dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri dan orang lain;
3. Untuk meingkatkan pengetahuan dan pemahaman santri menyangkut pengetahuan keagamaan, khususnya dalam hal metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya.

Dengan demikian pembelajaran us}u>l al-fiqh di Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) pada dasarnya adalah untuk memberikan bekal kepada siswa/siswi agar lebih mampu memahami dan mempraktikkan ajaran Islam dalam hal metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya.

3.1.2 Materi-matari Pokok Us}u>l al-Fiqh di Pondok Pesantren Al-Islam Joresan Ponorogo.
Materi yang dijarkan khusus kepada siswa kelas XII dalam pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK Ponpes Al-Islam Joresan Mlarak Ponorogo adalah :
1. Materi dari buku modul yang dijadikan sebagai sumber primer dalam pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK, yang diterbitkan oleh DEPAG RI.
2. Al-Bayan fi ilm Us}u>l al-Fiqh adalah salah satu buku referensi yang wajib dimiliki oleh siswa dan siswi yang disampaikan langsung dengan menggunakan bahasa pengantar bahasa Arab
البيان فى علم اصول الفقه (1) (2) (3) مقرر للصف الرابع و الخامس و السادس بكلية المعلمين الاســلامية
3. Masail Fiqhiyah, tulisan Prof. Drs H. Masfuk Zuhdi, sebagai materi tambahan contoh-contoh masail fiqhiyah yang sedang terjadi di masyarakat.
4. Kumpulan hasil mu'tamar, Munas dan Konbes NU mulai tahun 1926-1999 sebagai materi tambahan contoh masail fiqhiyah yang sedang dan telah terjadi di masyarakat.



3.1.3 Strategi yang Digunakan dalam Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di Pondok Pesantren Al-Islam Joresan Ponorogo.
Strategi yang digunakan dalam KBM bidang studi Us}u>l al-Fiqh pada siswa-siswi MAK Ponpes "Al-Islam" Joresan Mlarak Ponorogo adalah:

1. Guru membuat pertanyaan terkait dengan apa diinginkan siswa, selanjutnya siswa memberi jawaban. Kemudian, guru menampung jawaban siswa yang selanjutnya akan dijadikan sebagai jembatan atas materi yang akan disampaikan.

2. Strategi yang lain adalah guru menentukan bacaan yang akan dipelajari, selanjutnya membuat kisi-kisi pertanyaan, membagikan bahan-bahan bacaan dengan kisi-kisi pertanyaan kepada siswa dan mereka mempelajari bahan bacaan sesuai dengan kisi-kisi tersebut. Akhirnya, guru membahas kisi-kisi pertanyaan dengan menanyakan jawabannya kepada siswa.

3. Di samping kedua strategi di atas, guru sebelum mengajar memilih keterampilan yang akan dipelajari oleh siswa, selanjutnya para siswa menyusun keterampilan dan mendemonstrasikannya, dan akhirnya guru mengklarifikasi.

4. Strategi lain yang diterapkan dalam mengajarkan mata pelajaran ushul fikih adalah guru membuat beberapa pertanyaan yang dapat dijawab dengan mencari informasi yang dapat ditemukan dalam bahan-bahan sumber yang bisa diakses siswa. Selanjutnya, guru membagikan pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada siswa dan siswa diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan secara individual atau kelompok. Akhirnya, guru memberikan komentar atas jawaban yang diberikan siswa.





3.1.4 Sistem Evaluasi Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di Pondok Pesantren Al-Islam Joresan Ponorogo.

Sistem Evaluasi yang digunakan untuk menguji kompetensi siswa siswi dalam bidang studi us}u>l al-fiqh di MAK Ponpes Al-Islam Joresan Mlarak Ponorogo adalah berikut ini.

1. Ulangan harian secara lisan langsung dengan menggunakan bahasa pengantar bahasa Arab yang dilakukan secara periodik di akhir pembelajaran satu atau dua kompetensi dasar. Tingkat berpikir yang terlibat sebaiknya mencakup pemahaman, aplikasi, dan analisis. Intrumen yang digunakan dalam ulangan harian adalah uraian objektif.

2. Ulangan Blok dilakukan dengan cara menggabungkan bererapa ulangan harian setiap tengah semester (UTS) dan akhir emester (UAS) secara tertulis.

3. Tugas individu dengan membuat Rancangan pembelajaran (i'dad li al-tadris) bidang studi ushul alfiqh

4. Ujian Praktik mengajar (amaliyah al-tadris) bidang studi ushul al-fiqh dengan menggunakan bahasa pengantar bahasa Arab.

bab-3 litbang2008_basuki_po

BAB III
PEMBELAJARAN US}U>L AL-FIQH PADA MADRASAH ALIYAH KEAGAMAAN PONDOK PESANTREN “HUDATUL MUNA”
JENES PONOROGO

3.1 Gambaran Umum Madrasah Aliyah Keagamaan Pondok Pesantren “Hudatul Muna” Jenes Ponorogo

3.1.1 Visi dan Misi MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo
Visi yang dicanangkan MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo adalah membangun generasi muda yang berakhlak mulia, mandiri, dan berwawasan IPTEK untuk mewujudkan Knowledge Based Society yang berasaskan sendi-sendi keimanan dan ketakwaan.
Sedangkan misinya adalah [1] mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan Islam; [2] meningkatkan sumber daya manusia komunitas murid yang mandiri sebagai bekal pengembangan profesi dan keahlian di masyarakat; [3] mengefektifkan pembelajaran dan mengoptimalkan kegiatan ekstra kurikuler serta meningkatkan pendidikan ketrampilan sejak dini; [4] pemberdayaan potensi dan peranserta masyarakat; [5] mengadakan dan mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan; [6] mengembangkan SDM untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme guru dan karyawan; dan [7] mengadakan usaha-usaha lain yang bermanfaat dan berguna untuk pendidikan.

3.1.2 Profil MAK Hudatul Muna Jenes Ponorogo
3.1.2.1 Identitas sekolah

Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) di Pondok Pesantren “Hudatul Muna” Jenes Ponorogo, didirikan pada tahun 1997 dengan Akte Notaries Setya Budi, S.H. akta No 03. register PN. No.6/Pnd. LPPP/2005. Tgl. 17 pebruari 2005. dengan NSM: 312350216090.
3.1.2.2 Lokasi sekolah

MAK di Pondok Pesantren “Hudatul Muna” Jenes Ponorogo ini beralamatkan di Jl. Yos Sudarso 2 B Jenes Ponorogo, telepon/faks: 0352 – 487217. Lembaga ini memiliki luas 1500 m2 dengan status tanah & bangunan dalam proses sertifikasi.

3.1.2.3 Sumber Dana
Dana yang dimiliki MAK di Pondok Pesantren “Hudatul Muna” Jenes Ponorogo ini berasal dari (1) hasil usaha produksi Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren. (2) bantuan Departemen Agama dan lingkungan sekitar sekolah, (3) iuran komite sekolah (tokoh masyarakat), (4) usaha–usaha dari penyelnggara/pendiri madrasah, dan dari (5) donator tetap.

3.1.2.4 Kondisi Siswa, Guru, dan Karyawan
Siswa MAK “Hudatul Muna” Jenes Ponorogo ini berjumlah 73 orang siswa. Mereka terdiri atas 30 siswa kelas I, 20 siswa kelas II, dan 23 siswa kelas III. Sedangkan guru yang mengajar di lembaga ini berjumlah 20 orang, yang terdiri dari 6 orang guru tetap, 10 orang guru tidak tetap, dan 4 orang staf tata usaha.
3.1.3 Susunan Pengurus Lembaga MAK Ponpes Hudatul Muna Jenes Ponorogo
Kepala Madrasah : KM. Muslih Albaroni
Wakama Kurikulum : Taufiq Sidqi, S.E
Wakama Kesiswaan : Emi Widyawati, S.Pd.I
Wakama Sarpras : Afrudik Effendi, S.Pd.I
Staf Tata Usaha : Moh. Miftahul Fata
Bendahara : Siti Nur Afifah
Sri Wulan Fitri

3.1.4 Program Kerja MAK Hudatul Muna Jenes Ponorogo
Berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan Pengelola, Komite Madrasah, Kepala Sekolah, dan seluruh guru, diputuskan bahwa untuk mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki serta mengatasi kelemahan dan hambatan madrasah, perlu diterapkan program kerja dan strategi perencanaan guna mencapai visi dan misi serta tujuan madrasah. Di antara program tersebut meliputi:
1. Peningkatan kuantitas murid
a. Pendekatan dengan MTS/SMP sekitar
b. Kemah akhir tahun
c. Membuat brosur pendaftaran
d. Penyebaran informasi lewat murid, alumni dan orang tua murid
2. Peningkatan Kualitas murid
A. Melaksanakan jam pelajaran tambahan
b. Menambah pelajaran muatan local
c. Mengikuti lomba mata pelajaran
d. Latihan semester dan uas
e. Mengoptimalkan media pembelajaran, perpustakaan, olah raga, ekstra
dan keagamaan
3. Kegiatan ekstrakurikuler
a. Kegiatan kepramukaan
b. Kegiatan kesenian
c. Kegiatan olah raga
d. Sholat dzuhur berjamaah
e. Study tour
f. Kursus computer
4. Disiplin
a. Melaksanakan upacara bendera
b. Sangsi bagi yang melanggar tata tertib sekolah
c. Koordinasi dengan orang tua murid
5. Kwalitas guru
a. Mengikuti pelatihan, seminar pendidikan, kursus dan sejenisnya
b. Mengikuti kkgor
c. Aktif dalam kkm
d. Study banding
e. Evaluasi satu bulan sekali
f. Meningkatkan kesejahteraan guru
6. Sarana prasarana
a. Pengadaan computer
b. Penyelesaian pembangunan gedung
c. Penambahan ruangan (kelas, computer, guru, tata usaha, perpustakaan)
d. Pengadaan media pembelajaran (buku penunjang dan alat peraga)
e. Perbaikan meja dan bangku murid
f. Perbaikan almari kelas
3.1.5 Sarana Prasarana MAK Hudatul Muna Jenes Ponorogo
1. fasilitas (infrastruktur)
No Jenis fasilitas Ukuran Jumlah Keterangan
1 Lokal belajar 4 x 7 meter 3 bh Sederhana
2 Kantor / TU 3 x 6 meter 1 bh Sederhana
3 Ruang Guru 4 x 7 meter 1 bh Sederhana
4 Ruang computer 3 x 3 meter 1 bh Sederhana
5 Upacara, senam, olah raga, pramuka 18 x 12 meter 1 bh Sederhana
6 Kamar mandi / WC 2 x 2 meter 3 bh Sederhana
7 Telephone 1 bh Sedang

2 inventaris
No Nama Barang Jumlah Keterangan
1 Computer 4 bh Sederhana
2 Meja kursi kantor 3 bh Sedang
3 Meja kursi siswa 20 stel Baik / baru
4 Meja kursi guru 6 unit Sedang
5 Papan tulis 8 bh Sedang ( 3 baru )
6 Papan data kantor 2 bh Baik
7 Buku pegangan guru 25 eks Baik
8 Jam dinding 1 bh Sedang
9 Perlengkapan upacara Ada Sedang
10 Bendera merah putih 1 bh Baik
11 Buku agenda surat 1 bh Baik
12 Buku agenda surat keluar 1 bh Baik
13 Buku notulen 1 bh Baik
14 Buku tamu 1 bh Baik
15 Buku keuangan 1 bh Baik
16 Perpustakaan 1 bh Baik
17 Daftar hadir guru 2 bh Baik
18 Kalender pendidikan 1 bh Baik
19 Jadwal pelajaran Banyak Baik
20 Buku induk 1 bh Baik
21 Data keadaan siswa 1 bh Baik
22 Absensi siswa 2 bh Baik
23 Galon air minum 1 bh Baik
24 Gelas dan tutup 2 lozen Baik


3.1.6 Keadaan Tenaga Kependidikan MAK “Hudatul Muna” Jenes Ponorogo
No Nama Pendidikan terakhir Alamat Status
1 KM. Munirul Djanani S 1 PAI PP. Hudatul Muna 2 ponorogo GTY
2 Rohmad SHI GTT
3 Ridloni Khotrul A.S.T S1 Teknik mesin Jl. Tanjung 02 Siman ponorogo GTY
4 Hariyanto MA Prayungan Paju GTT
5 Taufiq Sidqie, S.E S1 Ekonomi Jl Yos Sudarso no 4 GTY
6 Hidayatul Anwaroti S1 PAI Jl. Yos Sudarso 86 GTY
7 Afrudik Efendi,S.PdI S1 PAI Jl. Godang 22 patihan kidul siman GTY
8 Heny Nur Farida, S.Pd S1 Bhs Indonesia Jl. Jl. Yos Sudarso Gg. III No. 4 po GTT
9 Rofiq Sa’adah S.Pd.I S1 PAI Jl. Yos Sudarso 8C ponorogo GTT
10 Hakam Fuadi, SE S1 Ekonomi Jl. Tri Busono no. 4 GTT
11 Suharmi, S.Pd S1 Bhs Inggris Gontor Mlarak PO GTT
12 Rudianto, S.H.I S1 Syari’ah Jl. Sekartejo 120 Mlarak Ponorogo GTT
13 Suprapti MA Bareng Pudak Po GTY
14 Nur Bahrudin MA Sulawesi GTY
15 Fauzi Muhtarom MA Jl. Laks. Yos Sudarso 2b Po GTT
16 Moh Miftahul Fata MA Jl. Semangka 56 Keniten ponorogo GTY

3.2 Paparan Data Tentang Pembelajaran Us}U>L Al-Fiqh Pada Madrasah Aliyah Keagamaan Hudatul Muna Jenes Ponorogo
Setelah diadakan reduksi dari catatan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi di lokasi penelitian, ditemukan temuan penelitian sebagai berikut:
3.2.1 Tujuan Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK Pondok Pesantren Hadatul Muna Jenes Ponorogo.
MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo sebagai lembaga pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat kota ponorogo, melalui pembelajaran us}u>l al-fiqh telah berusaha menanamkan kepada para santrinya nilai-nilai Islam yang tersirat dalam al-Qur'a>n dan Sunnah menuju terciptanya manusia yang bertaqwa, beramal dan berilmu. Tujuan yang ingin dicapai dari pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo sebagaimana disampaikan oleh kepala sekaligus sebagai tenaga pengajar us}u>l al-fiqh adalah sebagai berikut:

Penyiapan kemampuan santri untuk memahami, menghayati dan mempraktikkan ajaran Islam dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya, yaitu al-Qur'a>n dan Sunnah.

Dari tujuan itu, fungsi pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo adalah sebagai pengajaran, penyaluran dan pengembangan. Hal ini disampaikan oleh Rahmad tenaga pengajar us}u>l al-fiqh adalah sebagai berikut:
Fungsi pembelajaran us}u>l al-fiqh adalah [1] pengajaran, yakni untuk menyampaikan pengetahuan dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya yaitu al-Qur'a>n dan Sunnah secara fungsional; [2] penyaluran, yakni untuk menyalurkan santri yang memiliki bakat khusus di bidang us}u>l al-fiqh, agar bakat tersebut dapat berkembang secara optimal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan dapat pula bermanfaat bagi orang lain; [3] pengembangan, yakni untuk meingkatkan pengetahuan dan pemahaman santri menyangkut pengetahuan keagamaan, khususnya dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya yaitu al-Qur'a>n dan Sunnah.

Di samping itu, tujuan pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo, juga disampaikan oleh Bapak Miftahul Huda sebagai tenaga pengajar us}u>l al-fiqh adalah sebagai berikut:
Memberikan bekal kepada siswa agar lebih mampu memahami dan mempraktikkan ajaran Islam dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya yaitu al-Qur'a>n dan Sunnah.

3.2.2 Materi-matari Pokok Us}u>l al-Fiqh di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo.
Materi-matari pokok us}u>l al-fiqh yang diajarkan di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo adalah memakai 4 referensi, sebagaimana disampaikan oleh kepala sekolah Muslih Al-Barani:
1. Materi dari buku modul yang dijadikan sebagai sumber primer dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK, yang diterbitkan oleh DEPAG RI.
2. Kitab kuning yang dijadikan sebagai sumber primer dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK, yaitu Kitab Waraqat
3. Masail Fiqhiyah, tulisan Prof. Drs H. Masfuk Zuhdi, sebagai materi tambahan contoh-contoh masail fiqhiyah yang sedang terjadi di masyarakat.
4. Kumpulan hasil mu'tamar, Munas dan Konbes NU mulai tahun 1926-1999 sebagai materi tambahan contoh masail fiqhiyah yang sedang dan telah terjadi di masyarakat.

Materi pokok yang diajarkan adalah terkait dengan :
1. Pengantar us}u>l al-fiqh. Pokok pembahasan ini mencakup [a] makna dan hakekat us}u>l al-fiqh; [b] obyek dan ruang lingkup pembahasan us}u>l al-fiqh; [c] perbedaan antara fiqh dan us}u>l al-fiqh; [d] tujuan us}u>l al-fiqh; [e] manfaat dan kegunaan us}u>l al-fiqh; [f] hubungan ilmu us}u>l al-fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya; [g] sejarah us}u>l al-fiqh; [h] madhhab-madhhab dalam us}u>l al-fiqh; [i] macam-macam kitab us}u>l al-fiqh dalam berbagai madhhab.
5. Al-Qur'a>n dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam. Pokok pembahasan ini mencakup: [a] makna dan hakikat al-Qur'a>n; [b] kehujjahan al-Qur'a>n; [c] kemu'jizatan al-Qur'a>n; [d] dala>lah ayat-ayat al-Qur'a>n; [e] macam-macam hukum yang terdapat dalam al-Qur'a>n; [f] makna dan hakekat Sunnah; [g] perbedaan antara al-Qur'a>n dengan al-Hadith al-Qudsi>; [h] kehujjahan Sunnah; [i]dala>lah al-Sunnah; [j] fungsi Sunnah terhadap al-Qur'a>n.
6. Ijma>' dan Qiya>s sebagai sumber hukum. Pokok pembahasan ini mencakup: [a] makna dan hakekat ijma>'; [b] rukun ijma>'; [c] kehujjahan ijma>; [d] macam-macam ijma>; [e] makna serta hakekat qiya>s; [f] rukun-rukun qiya>s; [g] kehujjahan qiya>s; [h] syarat-syarat 'illat dalam qiya>s; [i] cara-cara untuk mengetahui 'illat hukum dalam qiya>s.
7. Istimba>t hukum dari sumber hukum yang diperselisihkan kedudukannya sebagai sumber hukum Islam. Pokok pembahasan ini mencakup: [a] kedudukan istih}sa>n sebagai sumber hukum dalam Islam; [b] kedudukan maslah}}}}}}at al-mursalah sebagai sumber hukum Islam; [c] kedudukan 'urf sebagai sumber hukum Islam; [d] kedudukan istish}a>b sebagai sumber hukum Islam; [e] kedudukan shar'u man qablana> dan madhhab s}ah}abi >sebagai sumber hukum Islam; [f] kedudukan shadd dhara>'i> >sebagai sumber hukum Islam; [g] kedudukan dala>lah iqtira>n sebagai sumber hukum Islam.
8. al-ahka>m al-shar'i>yah dan pembagiannnya yang mencakup: [a] pengertian al-h}a>kim; [b] pengertian al-mah}ku>m fi>h; [c] pengertian al-mah}ku>m 'alaih; [d] pengertian al-h}ukm al-shar'i> ; [e] perbedaan al-h}ukm al-takli>fi> dan al-h}ukm al-wad}'i;> [f] pembagian al-h}ukm al-takli>fi,> al-i>ja>b, al-nadb, al-tah}ri>m, al-kara>hah, al-iba>h}ah; [g] pembagian al-h}ukm al-wad}'i>: al-sabab, al-shart}, al-ma>ni', al-s}ah}i>h}, al-fa>sid; [h] pengertian al-'azi>mah wa al-rukhs}ah.
9. Pengertian Mah}ku>m fi>h dan mah}ku>m 'alaih.

3.2.3 Stretegi Pembelajaran Mata Pelajaran Us}u>l al-Fiqh di Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo.

1. Bandongan dengan Sistem Klasikal.
Proses kegiatan belajar mengajar mata pelajaran us}u>l al-fiqh di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo diawali dengan metode bandongan dengan sistem klasikal, di mana siswa dan siswi mengikuti proses pembelajaran secara kelompok di kelas sesuai dengan tingkatannya. Dalam konteks ini guru memberikan penjelasan dan beberapa contoh terkait dengan beberapa pokok pembahasan, setelah membacakan makna atau sharkh. Pada waktu yang sama setiap ssiswa/siswi mendengarkan dan menulis makna atau sharkh pada kitab kuningnya masing-masing.

2. H}alaqah.
Dalam konteks ini siswa berdiskusi untuk memahami materi-materi kitab us}u>l al-fiqh, bukan untuk mempertanyakan kemungkinan benar atau salahnya materi yang diajarkan oleh guru, tetapi untuk memahami maksud yang diajarkan tersebut. Siswa yakin bahwa guru tidak akan mengajarkan hal-hal yang salah dan mereka juga yakin bahwa isi kitab yang dipelajarinya adalah benar.
Kegiatan h}alaqah dilakukan oleh siswa tidak hanya di kelas, tetapi juga di luar kelas, yaitu di perpustakaan atau di serambi masjid.

3.2.4 Sistem Evaluasi Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di Pondok Pesantren HUdatul Muna Jenes Ponorogo.
Sistem evaluasi pembelajaran us}u>l al-fiqh yang digunakan di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo, adalah:
1. Hafalan. Dengan cara menghafal, anak dapat menguasai materi-materi kaidah-kaidah ushul al-fiqh secara lisan dengan tepat dan benar, meskipun dengan sistem hafalan ini bagi anak terlalu berat.
2. Pertanyaan lisan sebelum melanjutkan materi baru.
3. Sorogan. Dengan cara ini setiap siswa berhadapan langsung dengan seorang guru, untuk membaca dan menjelaskan makna yang telah diajarkannya terkait dengan materi-materi us}u>l al-fiqh.
4. Uraian Obejektif, yakni dengan menjawab soal-soal secara tertulis dengan sistem ulangan blok pada pertengahan semester (UTS) dan akhir semester (UAS)
5. Penguasaan materi pada waktu mengikuti Bahsu al- Masail.

bab-litbang2008_basuki_po

BAB III
PEMBELAJARAN US}U>L AL-FIQH PADA MADRASAH ALIYAH KEAGAMAAN PONDOK PESANTREN “HUDATUL MUNA”
JENES PONOROGO

3.1 Gambaran Umum Madrasah Aliyah Keagamaan Pondok Pesantren “Hudatul Muna” Jenes Ponorogo

3.1.1 Visi dan Misi MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo
Visi yang dicanangkan MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo adalah membangun generasi muda yang berakhlak mulia, mandiri, dan berwawasan IPTEK untuk mewujudkan Knowledge Based Society yang berasaskan sendi-sendi keimanan dan ketakwaan.
Sedangkan misinya adalah [1] mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan Islam; [2] meningkatkan sumber daya manusia komunitas murid yang mandiri sebagai bekal pengembangan profesi dan keahlian di masyarakat; [3] mengefektifkan pembelajaran dan mengoptimalkan kegiatan ekstra kurikuler serta meningkatkan pendidikan ketrampilan sejak dini; [4] pemberdayaan potensi dan peranserta masyarakat; [5] mengadakan dan mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan; [6] mengembangkan SDM untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme guru dan karyawan; dan [7] mengadakan usaha-usaha lain yang bermanfaat dan berguna untuk pendidikan.

3.1.2 Profil MAK Hudatul Muna Jenes Ponorogo
3.1.2.1 Identitas sekolah

Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) di Pondok Pesantren “Hudatul Muna” Jenes Ponorogo, didirikan pada tahun 1997 dengan Akte Notaries Setya Budi, S.H. akta No 03. register PN. No.6/Pnd. LPPP/2005. Tgl. 17 pebruari 2005. dengan NSM: 312350216090.
3.1.2.2 Lokasi sekolah

MAK di Pondok Pesantren “Hudatul Muna” Jenes Ponorogo ini beralamatkan di Jl. Yos Sudarso 2 B Jenes Ponorogo, telepon/faks: 0352 – 487217. Lembaga ini memiliki luas 1500 m2 dengan status tanah & bangunan dalam proses sertifikasi.

3.1.2.3 Sumber Dana
Dana yang dimiliki MAK di Pondok Pesantren “Hudatul Muna” Jenes Ponorogo ini berasal dari (1) hasil usaha produksi Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren. (2) bantuan Departemen Agama dan lingkungan sekitar sekolah, (3) iuran komite sekolah (tokoh masyarakat), (4) usaha–usaha dari penyelnggara/pendiri madrasah, dan dari (5) donator tetap.

3.1.2.4 Kondisi Siswa, Guru, dan Karyawan
Siswa MAK “Hudatul Muna” Jenes Ponorogo ini berjumlah 73 orang siswa. Mereka terdiri atas 30 siswa kelas I, 20 siswa kelas II, dan 23 siswa kelas III. Sedangkan guru yang mengajar di lembaga ini berjumlah 20 orang, yang terdiri dari 6 orang guru tetap, 10 orang guru tidak tetap, dan 4 orang staf tata usaha.
3.1.3 Susunan Pengurus Lembaga MAK Ponpes Hudatul Muna Jenes Ponorogo
Kepala Madrasah : KM. Muslih Albaroni
Wakama Kurikulum : Taufiq Sidqi, S.E
Wakama Kesiswaan : Emi Widyawati, S.Pd.I
Wakama Sarpras : Afrudik Effendi, S.Pd.I
Staf Tata Usaha : Moh. Miftahul Fata
Bendahara : Siti Nur Afifah
Sri Wulan Fitri

3.1.4 Program Kerja MAK Hudatul Muna Jenes Ponorogo
Berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan Pengelola, Komite Madrasah, Kepala Sekolah, dan seluruh guru, diputuskan bahwa untuk mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki serta mengatasi kelemahan dan hambatan madrasah, perlu diterapkan program kerja dan strategi perencanaan guna mencapai visi dan misi serta tujuan madrasah. Di antara program tersebut meliputi:
1. Peningkatan kuantitas murid
a. Pendekatan dengan MTS/SMP sekitar
b. Kemah akhir tahun
c. Membuat brosur pendaftaran
d. Penyebaran informasi lewat murid, alumni dan orang tua murid
2. Peningkatan Kualitas murid
A. Melaksanakan jam pelajaran tambahan
b. Menambah pelajaran muatan local
c. Mengikuti lomba mata pelajaran
d. Latihan semester dan uas
e. Mengoptimalkan media pembelajaran, perpustakaan, olah raga, ekstra
dan keagamaan
3. Kegiatan ekstrakurikuler
a. Kegiatan kepramukaan
b. Kegiatan kesenian
c. Kegiatan olah raga
d. Sholat dzuhur berjamaah
e. Study tour
f. Kursus computer
4. Disiplin
a. Melaksanakan upacara bendera
b. Sangsi bagi yang melanggar tata tertib sekolah
c. Koordinasi dengan orang tua murid
5. Kwalitas guru
a. Mengikuti pelatihan, seminar pendidikan, kursus dan sejenisnya
b. Mengikuti kkgor
c. Aktif dalam kkm
d. Study banding
e. Evaluasi satu bulan sekali
f. Meningkatkan kesejahteraan guru
6. Sarana prasarana
a. Pengadaan computer
b. Penyelesaian pembangunan gedung
c. Penambahan ruangan (kelas, computer, guru, tata usaha, perpustakaan)
d. Pengadaan media pembelajaran (buku penunjang dan alat peraga)
e. Perbaikan meja dan bangku murid
f. Perbaikan almari kelas
3.1.5 Sarana Prasarana MAK Hudatul Muna Jenes Ponorogo
1. fasilitas (infrastruktur)
No Jenis fasilitas Ukuran Jumlah Keterangan
1 Lokal belajar 4 x 7 meter 3 bh Sederhana
2 Kantor / TU 3 x 6 meter 1 bh Sederhana
3 Ruang Guru 4 x 7 meter 1 bh Sederhana
4 Ruang computer 3 x 3 meter 1 bh Sederhana
5 Upacara, senam, olah raga, pramuka 18 x 12 meter 1 bh Sederhana
6 Kamar mandi / WC 2 x 2 meter 3 bh Sederhana
7 Telephone 1 bh Sedang

2 inventaris
No Nama Barang Jumlah Keterangan
1 Computer 4 bh Sederhana
2 Meja kursi kantor 3 bh Sedang
3 Meja kursi siswa 20 stel Baik / baru
4 Meja kursi guru 6 unit Sedang
5 Papan tulis 8 bh Sedang ( 3 baru )
6 Papan data kantor 2 bh Baik
7 Buku pegangan guru 25 eks Baik
8 Jam dinding 1 bh Sedang
9 Perlengkapan upacara Ada Sedang
10 Bendera merah putih 1 bh Baik
11 Buku agenda surat 1 bh Baik
12 Buku agenda surat keluar 1 bh Baik
13 Buku notulen 1 bh Baik
14 Buku tamu 1 bh Baik
15 Buku keuangan 1 bh Baik
16 Perpustakaan 1 bh Baik
17 Daftar hadir guru 2 bh Baik
18 Kalender pendidikan 1 bh Baik
19 Jadwal pelajaran Banyak Baik
20 Buku induk 1 bh Baik
21 Data keadaan siswa 1 bh Baik
22 Absensi siswa 2 bh Baik
23 Galon air minum 1 bh Baik
24 Gelas dan tutup 2 lozen Baik


3.1.6 Keadaan Tenaga Kependidikan MAK “Hudatul Muna” Jenes Ponorogo
No Nama Pendidikan terakhir Alamat Status
1 KM. Munirul Djanani S 1 PAI PP. Hudatul Muna 2 ponorogo GTY
2 Rohmad SHI GTT
3 Ridloni Khotrul A.S.T S1 Teknik mesin Jl. Tanjung 02 Siman ponorogo GTY
4 Hariyanto MA Prayungan Paju GTT
5 Taufiq Sidqie, S.E S1 Ekonomi Jl Yos Sudarso no 4 GTY
6 Hidayatul Anwaroti S1 PAI Jl. Yos Sudarso 86 GTY
7 Afrudik Efendi,S.PdI S1 PAI Jl. Godang 22 patihan kidul siman GTY
8 Heny Nur Farida, S.Pd S1 Bhs Indonesia Jl. Jl. Yos Sudarso Gg. III No. 4 po GTT
9 Rofiq Sa’adah S.Pd.I S1 PAI Jl. Yos Sudarso 8C ponorogo GTT
10 Hakam Fuadi, SE S1 Ekonomi Jl. Tri Busono no. 4 GTT
11 Suharmi, S.Pd S1 Bhs Inggris Gontor Mlarak PO GTT
12 Rudianto, S.H.I S1 Syari’ah Jl. Sekartejo 120 Mlarak Ponorogo GTT
13 Suprapti MA Bareng Pudak Po GTY
14 Nur Bahrudin MA Sulawesi GTY
15 Fauzi Muhtarom MA Jl. Laks. Yos Sudarso 2b Po GTT
16 Moh Miftahul Fata MA Jl. Semangka 56 Keniten ponorogo GTY

3.2 Paparan Data Tentang Pembelajaran Us}U>L Al-Fiqh Pada Madrasah Aliyah Keagamaan Hudatul Muna Jenes Ponorogo
Setelah diadakan reduksi dari catatan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi di lokasi penelitian, ditemukan temuan penelitian sebagai berikut:
3.2.1 Tujuan Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK Pondok Pesantren Hadatul Muna Jenes Ponorogo.
MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo sebagai lembaga pendidikan Islam yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat kota ponorogo, melalui pembelajaran us}u>l al-fiqh telah berusaha menanamkan kepada para santrinya nilai-nilai Islam yang tersirat dalam al-Qur'a>n dan Sunnah menuju terciptanya manusia yang bertaqwa, beramal dan berilmu. Tujuan yang ingin dicapai dari pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo sebagaimana disampaikan oleh kepala sekaligus sebagai tenaga pengajar us}u>l al-fiqh adalah sebagai berikut:

Penyiapan kemampuan santri untuk memahami, menghayati dan mempraktikkan ajaran Islam dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya, yaitu al-Qur'a>n dan Sunnah.

Dari tujuan itu, fungsi pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo adalah sebagai pengajaran, penyaluran dan pengembangan. Hal ini disampaikan oleh Rahmad tenaga pengajar us}u>l al-fiqh adalah sebagai berikut:
Fungsi pembelajaran us}u>l al-fiqh adalah [1] pengajaran, yakni untuk menyampaikan pengetahuan dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya yaitu al-Qur'a>n dan Sunnah secara fungsional; [2] penyaluran, yakni untuk menyalurkan santri yang memiliki bakat khusus di bidang us}u>l al-fiqh, agar bakat tersebut dapat berkembang secara optimal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan dapat pula bermanfaat bagi orang lain; [3] pengembangan, yakni untuk meingkatkan pengetahuan dan pemahaman santri menyangkut pengetahuan keagamaan, khususnya dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya yaitu al-Qur'a>n dan Sunnah.

Di samping itu, tujuan pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo, juga disampaikan oleh Bapak Miftahul Huda sebagai tenaga pengajar us}u>l al-fiqh adalah sebagai berikut:
Memberikan bekal kepada siswa agar lebih mampu memahami dan mempraktikkan ajaran Islam dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya yaitu al-Qur'a>n dan Sunnah.

3.2.2 Materi-matari Pokok Us}u>l al-Fiqh di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo.
Materi-matari pokok us}u>l al-fiqh yang diajarkan di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo adalah memakai 4 referensi, sebagaimana disampaikan oleh kepala sekolah Muslih Al-Barani:
1. Materi dari buku modul yang dijadikan sebagai sumber primer dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK, yang diterbitkan oleh DEPAG RI.
2. Kitab kuning yang dijadikan sebagai sumber primer dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK, yaitu Kitab Waraqat
3. Masail Fiqhiyah, tulisan Prof. Drs H. Masfuk Zuhdi, sebagai materi tambahan contoh-contoh masail fiqhiyah yang sedang terjadi di masyarakat.
4. Kumpulan hasil mu'tamar, Munas dan Konbes NU mulai tahun 1926-1999 sebagai materi tambahan contoh masail fiqhiyah yang sedang dan telah terjadi di masyarakat.

Materi pokok yang diajarkan adalah terkait dengan :
1. Pengantar us}u>l al-fiqh. Pokok pembahasan ini mencakup [a] makna dan hakekat us}u>l al-fiqh; [b] obyek dan ruang lingkup pembahasan us}u>l al-fiqh; [c] perbedaan antara fiqh dan us}u>l al-fiqh; [d] tujuan us}u>l al-fiqh; [e] manfaat dan kegunaan us}u>l al-fiqh; [f] hubungan ilmu us}u>l al-fiqh dengan ilmu-ilmu lainnya; [g] sejarah us}u>l al-fiqh; [h] madhhab-madhhab dalam us}u>l al-fiqh; [i] macam-macam kitab us}u>l al-fiqh dalam berbagai madhhab.
5. Al-Qur'a>n dan Sunnah sebagai sumber hukum Islam. Pokok pembahasan ini mencakup: [a] makna dan hakikat al-Qur'a>n; [b] kehujjahan al-Qur'a>n; [c] kemu'jizatan al-Qur'a>n; [d] dala>lah ayat-ayat al-Qur'a>n; [e] macam-macam hukum yang terdapat dalam al-Qur'a>n; [f] makna dan hakekat Sunnah; [g] perbedaan antara al-Qur'a>n dengan al-Hadith al-Qudsi>; [h] kehujjahan Sunnah; [i]dala>lah al-Sunnah; [j] fungsi Sunnah terhadap al-Qur'a>n.
6. Ijma>' dan Qiya>s sebagai sumber hukum. Pokok pembahasan ini mencakup: [a] makna dan hakekat ijma>'; [b] rukun ijma>'; [c] kehujjahan ijma>; [d] macam-macam ijma>; [e] makna serta hakekat qiya>s; [f] rukun-rukun qiya>s; [g] kehujjahan qiya>s; [h] syarat-syarat 'illat dalam qiya>s; [i] cara-cara untuk mengetahui 'illat hukum dalam qiya>s.
7. Istimba>t hukum dari sumber hukum yang diperselisihkan kedudukannya sebagai sumber hukum Islam. Pokok pembahasan ini mencakup: [a] kedudukan istih}sa>n sebagai sumber hukum dalam Islam; [b] kedudukan maslah}}}}}}at al-mursalah sebagai sumber hukum Islam; [c] kedudukan 'urf sebagai sumber hukum Islam; [d] kedudukan istish}a>b sebagai sumber hukum Islam; [e] kedudukan shar'u man qablana> dan madhhab s}ah}abi >sebagai sumber hukum Islam; [f] kedudukan shadd dhara>'i> >sebagai sumber hukum Islam; [g] kedudukan dala>lah iqtira>n sebagai sumber hukum Islam.
8. al-ahka>m al-shar'i>yah dan pembagiannnya yang mencakup: [a] pengertian al-h}a>kim; [b] pengertian al-mah}ku>m fi>h; [c] pengertian al-mah}ku>m 'alaih; [d] pengertian al-h}ukm al-shar'i> ; [e] perbedaan al-h}ukm al-takli>fi> dan al-h}ukm al-wad}'i;> [f] pembagian al-h}ukm al-takli>fi,> al-i>ja>b, al-nadb, al-tah}ri>m, al-kara>hah, al-iba>h}ah; [g] pembagian al-h}ukm al-wad}'i>: al-sabab, al-shart}, al-ma>ni', al-s}ah}i>h}, al-fa>sid; [h] pengertian al-'azi>mah wa al-rukhs}ah.
9. Pengertian Mah}ku>m fi>h dan mah}ku>m 'alaih.

3.2.3 Stretegi Pembelajaran Mata Pelajaran Us}u>l al-Fiqh di Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo.

1. Bandongan dengan Sistem Klasikal.
Proses kegiatan belajar mengajar mata pelajaran us}u>l al-fiqh di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo diawali dengan metode bandongan dengan sistem klasikal, di mana siswa dan siswi mengikuti proses pembelajaran secara kelompok di kelas sesuai dengan tingkatannya. Dalam konteks ini guru memberikan penjelasan dan beberapa contoh terkait dengan beberapa pokok pembahasan, setelah membacakan makna atau sharkh. Pada waktu yang sama setiap ssiswa/siswi mendengarkan dan menulis makna atau sharkh pada kitab kuningnya masing-masing.

2. H}alaqah.
Dalam konteks ini siswa berdiskusi untuk memahami materi-materi kitab us}u>l al-fiqh, bukan untuk mempertanyakan kemungkinan benar atau salahnya materi yang diajarkan oleh guru, tetapi untuk memahami maksud yang diajarkan tersebut. Siswa yakin bahwa guru tidak akan mengajarkan hal-hal yang salah dan mereka juga yakin bahwa isi kitab yang dipelajarinya adalah benar.
Kegiatan h}alaqah dilakukan oleh siswa tidak hanya di kelas, tetapi juga di luar kelas, yaitu di perpustakaan atau di serambi masjid.

3.2.4 Sistem Evaluasi Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di Pondok Pesantren HUdatul Muna Jenes Ponorogo.
Sistem evaluasi pembelajaran us}u>l al-fiqh yang digunakan di MAK Pondok Pesantren Hudatul Muna Jenes Ponorogo, adalah:
1. Hafalan. Dengan cara menghafal, anak dapat menguasai materi-materi kaidah-kaidah ushul al-fiqh secara lisan dengan tepat dan benar, meskipun dengan sistem hafalan ini bagi anak terlalu berat.
2. Pertanyaan lisan sebelum melanjutkan materi baru.
3. Sorogan. Dengan cara ini setiap siswa berhadapan langsung dengan seorang guru, untuk membaca dan menjelaskan makna yang telah diajarkannya terkait dengan materi-materi us}u>l al-fiqh.
4. Uraian Obejektif, yakni dengan menjawab soal-soal secara tertulis dengan sistem ulangan blok pada pertengahan semester (UTS) dan akhir semester (UAS)
5. Penguasaan materi pada waktu mengikuti Bahsu al- Masail.

bab-1 litbang2008_basuki_po

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penelitian
Proses mentransformasikan potensi atau sumber daya manusia menjadi manusia pembelajar (on becoming a learner) merupakan pekerjaan pendidikan yang paling khas. Madrasah sebagai lembaga pendidikan formal, mempunyai potensi untuk melahirkan manusia-manusia pembelajar. Dalam mentrasformasikan potensi atau sumber daya manusia menjadi manusia pembelajar (on becoming a learner), institusi pendidikan madrasah harus menjadi pelopor komunitas pembelajar. Dengan demikian, tugas pokok dan fungsi madrasah adalah menjadi komunitas pembelajar yang mampu membangun manusia sebagai manusia pembelajar.
Banyak komponen pendidikan madrasah yang sangat menentukan baik-buruknya kualiatas pendidikan di madrasah. Pembelajaran adalah salah satu komponen pendidikan yang sangat penting dan menentukan. Untuk itu, semua tenaga kependidikan di madrasah berkewajiban memotivasi, mendorong, menyajikan bahan-bahan atau materi ajar untuk menciptakan suasana rindu belajar, yaitu rindu membaca, rindu bertanya, dan rindu mencari jawaban. Itulah sebabnya, dalam proses pembelajaran di madrasah yang amat penting menentukan adalah belajar bagaimana menjadi pembelajar (on becoming a learner).
Proses pembelajaran saat ini dihadapkan pada tantangan arus era globalisasi, yang telah melanda di berbagai belahan dunia. Ini merupakan akibat dari pesatnya perkembangan teknologi komunikasi, informasi dan transformasi yang menjadikan bumi ini semacam global (global village), sehingga tak heran kalau antar negara-bangsa bisa saling memberi pengaruh baik positif maupun negatif. Kita telah memasuki gelombang peradaban ketiga, yaitu peradaban pascaindustri (abad XXI) yang berpengaruh baik positif maupun negatif terhadap hasil pembelajaran yang kita lakukan selama ini. Lingkungan sosial sangat dipengaruhi oleh media elektronik. Peran media elektronik (komputer, internet, dll) yang demikian besar akan menggeser agen-agen sosial, seperti orang tua, guru, pendeta, pemerintah, dan sebagainya. Komputer dapat menjadi teman bermain, orang tua yang akrab, guru yang memberi nasehat, yang dapat memberikan jawaban segera terhadap pertanyaan-pertanyaan eksistensial.
Di samping itu, proses pembelajaran era sekarang ini dihadapkan pada watak-watak kehidupan era globalisasi berikut. Pertama, kehidupan berjalan 24 jam, ruwet tetapi kreatif, banjir pilihan dan peluang, cepat berubah, berkembang dan cepat pula kedaluwarsa. Semua hadir dalam waktu bersamaan, yang “sakral” dan yang “profan”, yang saleh dan yang nakal dan seterusnya dapat hidup berdampingan, bahkan dapat bertemu dalam pribadi dan dalam komunitas yang sama. Para pelajar dihadapkan pada “over choices”.
Proses pembelajaran saat ini, dihadapkan pada tantangan global sebagaimana tersebut di atas akan berimplikasi pada perubahan paradigma dan pola pembelajaran PAI di madrasah dari subject-matter oriented menjadi life-skill and competence oriented. Kompetensi yang dimaksud adalah perpaduan antara pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak (an approach to instruction that aims to teach each student the basic knowledge, skill, attitudes, and values esential to competence).
Salah satu materi mata pelejaran PAI yang masih banyak berorientasi pada subject-matter oriented atau hanya sekedar transfer of knowledge adalah Usul al-fiqh. Di era pendidikan berbasis kompetensi sekarang ini pembelajaran Usul al-Fiqh baik secara teoritis maupun praktis, perubahan paradigma pembelajaran dari subject-matter oriented menjadi life-skill and competence oriented adalah suatu keniscayaan.
Dari hasil penjajagan awal di lapangan telah ditemukan terjadinya perubahan paradigama pembelajaran Usul al-Fiqh pada Madrasah Aliyah Keagamaan di lingkungan Pondok Pesantren, yaitu pada pembelajaran Usul al-Fiqh MAK Pondok Pessantren "Hudatul Muna" Jenes Ponorogo, MAK Pondok Pesantren "Al-Islam" Joresan Mlarak Ponorogo, dan MAK Pondok Pesantren "Darul Huda" Mayak Ponorogo.
Berangkat dari uraian di atas, judul penelitian ini adalah "pengembangan pembelajaran us}u>l al-fiqh pada Madrasah Aliyah Keagamaan di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo, era pendidikan berbasis kompetensi.

1.2 Fokus Penelitian
Pembelajaran secara umum mencakup 4 (empat) komponen pokok, yaitu: tujuan apa yang ingin dicapai, materi apa yang harus disampaikan untuk mencapai tujuan tersebut, strategi apa yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut, dan bagaimana cara mengevaluasi kemampuan siswa setelah metari disampaikan.
Dengan demikian, penelitian ini difokuskan pada [1] tujuan pembelajaran us}u>l al-fiqh; [2] materi-materi yang dipelajari dalam proses pembelajaran us}u>l al-fiqh; [3] strategi yang digunakan dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh; dan [4] evaluasi yang digunakan setelah dilakukan proses pembelajaran us}u>l al-fiqh.






1.3 Rumusan Masalah
Berdasarkan fokus penelitian di atas, masalah penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.3.1 Tujuan apakah yang ingin dicapai dari pembelajaran us}u>l al-fiqh pada Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) di lingkungan pondok pesantren kabupaten Ponorogo era pendidikan berbasis kompetensi, khususnya di MAK Pondok Pesantren ”Hudatul Muna” Jenes Ponorogo, MAK Pondok Pesantren ”Al-Islam” Joresan Mlarak Ponorogo, dan MAK Pondok Pesantren ”Darul Huda” Mayak Ponorogo?
1.3.2 Materi-materi apa yang dipelajari dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh pada Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) di lingkungan pondok pesantren kabupaten Ponorogo era pendidikan berbasis kompetensi, khususnya di MAK Pondok Pesantren ”Hudatul Muna” Jenes Ponorogo, MAK Pondok Pesantren ”Al-Islam” Joresan Mlarak Ponorogo, dan MAK Pondok Pesantren ”Darul Huda” Mayak Ponorogo?
1.3.3 Strategi-strategi apa yang digunakan dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh pada Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) di lingkungan pondok pesantren kabupaten Ponorogo era pendidikan berbasis kompetensi, khususnya di MAK Pondok Pesantren ”Hudatul Muna” Jenes Ponorogo, MAK Pondok Pesantren ”Al-Islam” Joresan Mlarak Ponorogo, dan MAK Pondok Pesantren ”Darul Huda” Mayak Ponorogo?
1.3.4 Bagaimana evaluasi yang digunakan setelah dilakukan proses pembelajaran us}u>l al-fiqh pada Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) di lingkungan pondok pesantren kabupaten Ponorogo era pendidikan berbasis kompetensi, khususnya di MAK Pondok Pesantren ”Hudatul Muna” Jenes Ponorogo, MAK Pondok Pesantren ”Al-Islam” Joresan Mlarak Ponorogo, dan MAK Pondok Pesantren ”Darul Huda” Mayak Ponorogo?



1.4 Tujuan Penelitian
1.4.1 Mendeskripsikan dan menjelaskan tujuan yang telah dirumuskan dari pembelajaran us}u>l al-fiqh pada Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) di lingkungan pondok pesantren kabupaten Ponorogo era pendidikan berbasis kompetensi, khususnya di MAK Pondok Pesantren ”Hudatul Muna” Jenes Ponorogo, MAK Pondok Pesantren ”Al-Islam” Joresan Mlarak Ponorogo, dan MAK Pondok Pesantren ”Darul Huda” Mayak Ponorogo
1.4.2 Mendeskripsikan dan menjelaskan materi-materi yang telah dipelajari dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh pada Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) di lingkungan pondok pesantren kabupaten Ponorogo era pendidikan berbasis kompetensi, khususnya di MAK Pondok Pesantren ”Hudatul Muna” Jenes Ponorogo, MAK Pondok Pesantren ”Al-Islam” Joresan Mlarak Ponorogo, dan MAK Pondok Pesantren ”Darul Huda” Mayak Ponorogo
1.4.3 Mendeskripsikan dan menjelaskan strategi-strategi yang telah digunakan dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh pada Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) di lingkungan pondok pesantren kabupaten Ponorogo era pendidikan berbasis kompetensi, khususnya di MAK Pondok Pesantren ”Hudatul Muna” Jenes Ponorogo, MAK Pondok Pesantren ”Al-Islam” Joresan Mlarak Ponorogo, dan MAK Pondok Pesantren ”Darul Huda” Mayak Ponorogo
1.4.4 Mendeskripsikan dan menjelaskan evaluasi yang telah digunakan setelah dilakukan proses pembelajaran us}u>l al-fiqh pada Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) di lingkungan pondok pesantren kabupaten Ponorogo era pendidikan berbasis kompetensi, khususnya di MAK Pondok Pesantren ”Hudatul Muna” Jenes Ponorogo, MAK Pondok Pesantren ”Al-Islam” Joresan Mlarak Ponorogo, dan MAK Pondok Pesantren ”Darul Huda” Mayak Ponorogo


1.5 Manfaat Penelitian
Secara teoritis dari penelitian ini ditemukan pola pembelajaran us}u>l al-fiqh berbasis kompetensi. Dan secara praktis penelitian bermanfaat bagi guru atau tenaga pendidik di lingkungan madrasah untuk dapat menentukan pola atau model pembelajaran us}u>l al-fiqh yang mengantarkan peserta didik menjadi manusia pembelajar yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan masyarakat.

1.6 Kerangka Teoritik
Pendidikan berbasis kompetensi adalah pendidikan yang menekankan pada kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi lulusan suatu jenjang pendidikan, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, mencakup komponen pengetahuan, keterampilan, kecakapan, kemandirian, kreativitas, kesehatan, akhlak, ketakwaan, dan kewarganegaraan.
Paradigma pendidikan berbasis kompetensi mencakup kurikulum, pedagogi, dan penilaian yang menekankan pada standar atau hasil. Kurikulum berisi bahan ajar yang diberikan kepada peserta didik melalui proses pembelajaran. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pedagogi yang mencakup strategi atau metode mengajar. Tingkat keberhasilan belajar yang dicapai peserta didik dapat dilihat pada hasil belajar, yang mencakup ujian, tugas-tugas, dan pengamatan.
Implikasi penerapan pendidikan berbasis kompetensi adalah perlunya pengembangan silabus dan sistem penilaian yang menjadikan peserta didik mampu mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar yang ditetapkan dengan mengintegrasikan life skill. Silabus adalah acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, sedangkan sistem penilaian mencakup indikator dan instrumen penilaiannya yang meliputi jenis tagihan, bentuk instrumen, dan contoh instrumen. Jenis tagihan adalah berbagai bentuk ulangan dan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh peserta didik; sedangkan bentuk instrumen terkait dengan jawaban yang harus dikerjakan oleh peserta didik, baik dalam bentuk tes maupun nontes.
Dengan demikian kompetensi merupakan pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi yang harus dikuasai peserta didik perlu diyatakan sedemikian rupa agar dapat dinilai sebagai wujud hasil belajar peserta didik yang mengacu pad pengalaman langsung.

1.7 Metode Penelitian
1.7.1 Pendekatan dan Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dalam penelitian ini latar alami (natural setting) sebagai sumber data langsung dan peneliti sendiri merupakan instrumen kunci, sedangkan instrumen lain sebagai instrumen penunjang.
Jenis penelitian penelitian ini adalah studi multi-kasus (multi-case studies), sebagaimana dikemukakan oleh Bogdan dan Biklen, jika peneliti ingin mengadakan studi terhadap dua atau lebih latar penelitian, maka peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif multi-case studies yang digunakan apabila pada masing-masing latar penelitian terdapat keanekaragaman.




1.7.2 Instrumen Penelitian
Ciri khas penelitian kualitatif tidak dapat dipisahkan dari pengamatan berperan serta, sebab peranan penelitilah yang menentukan keseluruhan skenarionya. Untuk itu, dalam penelitian ini, peneliti betindak sebagai instrumen kunci, partisipan penuh sekaligus pengumpul data, sedangkan instrumen yang lain sebagai penunjang.

1.7.3 Sumber dan Teknik Pengumpulan Data
Sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah tambahan seperti dokumen dan lainnya. Untuk itu teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi berperan serta (participan observation), wawancara mendalam (in depth interiview) dan dokumentasi (document review). Teknik tersebut digunakan peneliti, karena fenomena akan dapat dimengerti maknanya secara baik, apabila peneliti melakukan interaksi dengan subyek penelitian dimana fenomena tersebut berlangsung.
Teknik wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam, artinya peneliti mengajukan beberapa pertanyaan secara mendalam yang berhubungan dengan fokus permasalahan, sehingga dengan wawancara mendalam ini data-data bisa terkumpulkan semaksimal mungkin.
Orang-orang yang dijadikan informan dalam penelitian ini adalah kurang lebih 9 informan yang berasal dari masing-masing lokasi penelitian sebanyak 3 orang, yang diambil secara purposive dan snowball. Hasil wawancara dari masing-masing informan tersebut ditulis lengkap dengan kode-kode dalam transkip wawancara. Kemudian tulisan lengkap dari wawancara ini dinamakan transkip wawancara..
Di samping wawancara juga digunakan teknik observasi. Ada beberapa alasan mengapa teknik observasi atau pengamatan digunakan dalam penelitian ini. Pertama, pengamatan didasarkan atas pengalaman secara langsung. Kedua, pengamatan memungkinkan peneliti untuk melihat dan mengamati sendiri, kemudian mencatat perilaku dan kejadian sebagaimana yang terjadi pada keadaan sebenarnya.
Dengan teknik ini, peneliti mengamati aktifitas sehari-hari obyek penelitian, karakteristik fisik situasi sosial dan perasaan pada waktu menjadi bagian dari situasi tersebut. Selama peneliti di lapangan, jenis observasinya tidak tetap. Dalam hal ini peneliti mulai dari observasi deskriptif (descriptive observations) secara luas, yaitu berusaha melukiskan secara umum situasi sosial yang terjadi di sana. Kemudian, setelah perekaman dan analisis data pertama, peneliti menyempitkan pengumpulan datanya dan mulai melakukan observasi terfokus (focused observations). Dan akhirnya, setelah dilakukan lebih banyak lagi analisis dan observasi yang berulang-ulang di lapangan, peneliti dapat menyempitkan lagi penelitiannya dengan melakukan observasi selektif (selective observations). Sekalipun demikian, peneliti masih terus melakukan observasi deskriptif sampai akhir pengumpulan data.
Hasil observasi dalam penelitian ini dicatat dalam catatan lapangan, sebab catatan lapangan merupakan alat yang sangat penting dalam penelitian kualitatif. Dalam penelitian kualitatif, peneliti mengandalkan pengamatan dan wawancara dalam pengumpulan data di lapangan. Pada waktu di lapangan dia membuat “catatan”, setelah pulang ke rumah atau tempat tinggal barulah menyusun “catatan lapangan”.
Dapat dikatakan bahwa dalam penelitian kualitatif, “Jantungnya adalah catatan lapangan”. Catatan lapangan pada penelitian ini bersifat deskriptif. Artinya bahwa catatan lapangan ini berisi gambaran tentang latar pengamatan, orang, tindakan dan pembicaraan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan fokus penelitian. Pada bagian deskripitif berisi beberapa hal, di antaranya adalah gambaran diri fisik, rekonstruksi dialog, deskripsi latar fisik, catatan tantang peristewa khusus, gambaran kegiatan dan perilaku pengamat. Format rekaman hasil observasi (pengamatan) catatan lapangan dalam penelitian ini menggunakan format rekaman hasil observasi.
Sebagai pelengkap digunakan teknik dokumentasi. Teknik ini digunakan untuk mengumpulkan data dari sumber non insani, sumber ini terdiri dari dokumen dan rekaman. “Rekaman” merupakan setiap tulisan atau pernyataan yang dipersiapkan oleh atau untuk individual atau organisasi dengan tujuan membuktikan adanya suatu peristewa. Sedangkan “dokumen” digunakan untuk mengacu atau bukan selain rekaman, yaitu tidak dipersiapkan secara khusus untuk tujuan tertentu, seperti surat-surat, buku harian, catatan khusus, foto-foto, dan sebagainya.
Teknik dokumentasi ini sengaja digunakan dalam penelitian ini sebab; pertama, sumber ini selalu tersedia dan murah terutama ditinjau dari konsumsi waktu; kedua, rekaman dan dokumen merupakan sumber informasi yang stabil, baik keakuratannya dalam merefleksikan situasi yang terjadi di masa lampau, maupun dapat dan dianalisis kembali tanpa mengalami perubahan; ketiga, rekaman dan dokumen merupakan sumber informasi yang kaya, secara konstektual relevan dan mendasar dalam konteknya; keempat, sumber ini sering merupakan pernyataan yang legal yang dapat memenuhi akuntabilitas. Hasil pengumpulan data melalui cara dokumentasi ini, dicatat dalam format rekaman dokumentasi.

1.7.4 Analisis Data
1.7.4.1 Single-Case Studies Analysis
Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain, sehingga mudah difahami dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain. Analisis data dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkannya ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari dan membuat kesimpulan yang dapat diceritakan kepada orang lain.
Teknik analisis data yang digunakan untuk single-case studies dalam penelitian ini menggunakan konsep yang diberikan Miles & Huberman yang mengemukakan bahwa aktivitas dalam analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus pada setiap tahapan penelitian sampai tuntas, dan datanya sampai jenuh. Aktifitas dalam analisis data, meliputi data reduction, data display dan conclusion. Langkah-langkah analisis ditunjukkan pada gambar berikut:

Pengumpulan Data




Penyajian
Data



Reduksi
Data




Kesimpulan-


Selanjutnya menurut Spradley teknik analisis data disesuaikan dengan tahapan dalam penelitian. Pada tahap penjelajahan dengan teknik pengumpulan data grand tour question, analisis data dilakukan dengan analisis domain. Pada tahap menentukan fokus analisis data dilakukan dengan analisis taksonomi. Pada tahap selection, analisis data dilakukan dengan analisis komponensial. Selanjutnya untuk sampai menghasilkan judul dilakukan dengan analisis tema.

1.7.4.2 Multi-Case Studies Analysis
Multi-case studies adalah penelitian yang dilakukan pada dua atau lebih situasi sosial, yang memiliki latar penelitian yang beraneka-ragam. Berikut adalah logika analisis studi multi kasus (multi-case studies analysis).

Pengumpulan Temuan 1
dan Analisis Data Sementara
dalam Kasus (1)

MAK PP "HUDATUL MUNA" JENES PONOROGO

Analisis Temuan 3
Lintas Kasus Sementara


Pen gumpulan Temuan 2
dan Analisis Data Sementara
dalam Kasus (2)


MAK PP "AL-ISLAM" JORESAN MLARAK PONOROGO

Analisis Temuan Akhir
Lintas Kasus


Pengumpulan Temuan 4
dan Analisis Data Sementara Penelitian Lanjutan
dalam Kasus (3)


MAK PP "DARUL HUDA" MAYAK PONOROGO

Keterangan:
 Berdasarkan analisis data pada kasus-1 akan ditemukan temuan sementara-1
 Berdasarkan analisis data pada kasus-2 akan ditemukan temuan sementara-2
 Berdasarkan temuan sementara-1 dan 2, dilakukan analisis lintas kasus, yang akan menghasilkan temuan sementara-3
 Berdasarkan analisis data pada kasus-3, akan ditemukan temuan sementara-4, dilakukan analisis lintas kasus, yang akan menghasilkan temuan akhir.
Term kasus (case) pada penelitian kualitatif akan menampilkan integritas substansi populasi. Analisis substantif satu kasus (single-case) ataupun multi-kasus (multi-case), akan menghasilkan kesimpulan pada mother population.
Hal tersebut didasarkan pada proses pengembangan ilmu pengetahuan dalam pandangan empiris-logis sebagai berikut:

TEORI – 1











Ge 1

HUKUM EMPIRIS - 1
Ge 2
HUKUM EMPIRIS -2 HIPOTESIS




P11 ...P1 n P1 n +1 P21...P 2n P2 n +1 P31 ...P3 n
Kasus-1 Kasus-2 Kasus-3
Keterangan:
a. Tahab 1: Perumusan pernyataan pengamatan. Pengembangan ilmu pengetahuan dimulai dari pengamatan (observasi) langsung yang menghasilkan fakta-fakta tertentu. Fakta-fakta tersebut dirumuskan dalam bentuk "pernyataan pengamatan" ( P11 ...P1 n ) dan ( P21 ..P2 n )
b. Tahap 2: Perumusan generalisasi empiris. "Pernyataan pengamatan" merupakan landasan untuk membentuk "generalisasi empiris" (Ge1 dan Ge2 ). Generalisasi empiris adalah pernyataan yang menunjuk ke suatu keteraturan yang terdapat pada fakta-fakta yang diamati.
c. Tahap 3: Perumusan hukum empiris melalui pembuktian generalisasi empiris. Berdasarkan generalisasi yang sempat dirumuskan dapat dilakukan peramalan fakta-fakta baru ( P1 n +1) dan ( P2 n +1 ) . Apabila peramalan-peramalan itu ternyata benar, maka generalisasi empiris yang telah dirumuskan mendapat konfirmasi baru. Dan jika tingkat konfirmasi cukup tinggi, maka generalisasi empiris dapat dinyatakan menjadi "hukum empiris" (H1 dan H2 ).
d. Tahap 4: Pengembangan teori. Teori tidak berdasarkan pada pernyataan pengamatan secara langsung. Teori hanya mengenai hukum empiris (H1 dan H2... Hn) dan selalu bersifat abstrak. Teori (T1) dikembangkan mulai dari hukum-hukum empiris yang telah dirumuskan melalui pembuktian generalisasi empiris. Tujuan teori adalah menjelaskan keterkaitan antara keteraturan yang dinyatakan dalam hukum-hukum empiris secara logis.
e. Perumusan hipotesis. Meskipun teori (T1) telah dikembangkan didasarkan pada hukum-hukum empiris yang telah dirumuskan melalui pembuktian generalisasi empiris, tetapi teori (T-1) bukan susunan hukum empiris. Teori (T-1) memiliki ciri khas yang memungkinkan ditunjuk keteraturan-keteraturan baru yang belum sempat diamati atau diteliti sebelumnya. Pernyataan tentang keteraturan-keteraturan yang belum diamati itu dinamakan "hipotesis"
f. Pembuktian hipotesis. Hipotesis berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan hanya jika memungkinkan dilakukan peramalan terhadap fakta-fakta baru yang belum dilakukan ( P31 ...P3 n ).
g. Penilaian hasil penelitian. Hipotesis itu berperan sebagai pengujian terhadap teori (T1). Jika keteraturan yang dinyatakan dalam hipotesis dapat ditemukan, maka diperoleh sebuah konfiremasi. Apabila tingkat konfirmasi cukup tinggi, hipotesis itu diterima sebagai hukum empiris yang baru. Dengan ditemukannya hukum empiris yang baru itu, teoripun mendapat konfirmasi baru dan menjadi "teori empiris" (T-1).

1.7.5 Pengecekan Kredibilitas Data
Uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap data hasil penelitian kualitatif dilakukan dengan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi, pengecekan sejawat, kecukupan referensial, kajian kasus negatif dan pengecekan anggota.
Dalam penelitian ini, uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap data hasil penelitian kualitatif dilakukan dengan teknik-teknik berikut ini:

1.7.5.1 Perpanjangan Keikutsertaan
Peneliti dalam penelitian kualitatif adalah instrumen itu sendiri. Keikutsertaan peneliti sangat menentukan dalam pengumpulan data. Dalam hal ini keikutsertaan tersebut tidak hanya dilakukan dalam waktu singkat, tetapi memerlukan perpanjangan keikutsertaan peneliti pada latar penelitian. Maka perpanjangan keikutsertaan peneliti dalam penelitian ini akan memungkinkan peningkatan derajat kepercayaan data dikumpulkan. Maksud dan tujuan memperpanjang keikutsertaan dalam penelitian ini adalah : (a) dapat menguji ketidakbenaran informasi yang diperkenal-kan oleh distorsi, baik yang berasal dari diri sendiri maupun dari responden dan selain itu dapat membangun kepercayaan subjek, (b) dengan terjun ke lokasi dalam waktu yang cukup panjang, peneliti dapat mende-teksi dan memperhitungkan distorsi yang mungkin mengotori data, pertama-tama dan yang terpenting adalah distorsi pribadi.

1.7.5.2 Pengamatan yang Tekun
Ketekunan pengamatan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu yang sedang dicari. Jadi, kalau perpanjangan keikutsertaan menyediakan lingkup, maka ketekunan pengamatan menyediakan kedalaman.

1.7.5.3 Triangulasi.
Teknik triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Ada empat macam triangulasi sebagai teknik pemeriksaan yang memanfaatkan penggunaan: sumber, metode, penyidik, dan teori. .
Dalam penelitian ini, digunakan teknik triangulasi dengan pemanfaatkan sumber dan penyidik. Teknik triangulasi dengan sumber , berarti membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam metode kualitatif. Hal itu dapat dicapai peneliti dengan jalan : (a) membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara, (b) membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi, (c) membandingkan apa yang dikatakan orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang waktu, (d) membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang yang berpendidikan menengah atau tinggi, orang berada, orang pemerintahan, (c) membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan. Teknik Triangulasi dengan penyidik, artinya dengan jalan memanfaatkan peneliti atau pengamat lainnya untuk keperluan pengecekan kembali derajat kepercayaan data. Pemanfaatan pengamat lainnya membantu mengurangi kemencengan dalam pengumpulan data.

1.7.5.2 Pengecekan Sejawat Melalui Diskusi
Teknik ini dilakukan peneliti dengan cara mengekspos hasil sementara atau hasil akhir yang diperoleh dalam bentuk diskusi analitik dengan rekan-rekan sejawat. Hal ini dilakukan dengan maksud : (a) untuk membuat agar peneliti tetap mempertahankan sikap terbuka dan kejujuran, (b) diskusi dengan sejawat ini memberikan suatu kesempatan awal yang baik untuk mulai menjajaki dan menguji hipotesis yang muncul dari pemikiran peneliti.

1.7.6 Tahapan Penelitian
Tahap-tahap penelitian yang telah dilakukan dalam penelitian ini ada 3 (tiga) tahapan dan ditambah dengan tahap terakhir dari penelitian yaitu tahap penulisan laporan hasil penelitian. Tahap-tahap penelitian tersebut adalah (1) tahap pra-lapangan, yang meliputi: menyusun rancangan penelitian, memilih lapangan penelitian, mengurus perizinan, menjajagi dan menilai keadaan lapangan, memilih dan memanfaatkan informan, menyiapkan perlengkapan penelitian dan yang menyangkut persoalan etika penelitian. Tahap ini dilakukan bulan Maret s.d April 2007; (2) Tahap pekerjaan lapangan, yang meliputi: memahami latar penelitian dan persiapan diri, memasuki lapangan dan berperanserta sambil mengumpulkan data. Tahap ini dilakukan bulan Juni s.d Juli 2007 (3) Tahap analisis data, yang meliputi: analisis selama dan setelah pengumpulan data, yaitu bulan Juni s.d Agustus 2007, dan (4) Tahap penulisan hasil laporan penelitian, yaitu bulan September 2007.