Selasa, 18 Maret 2008

bab-4 litbang2008_basuki_po

BAB IV
PEMBELAJARAN US}U>L AL-FIQH PADA MADRASAH ALIYAH KEAGAMAAN PONDOK PESANTREN "AL-ISLAM" JORESAN MLARAK PONOROGO

4.1 Gambaran Umum Madrasah Aliyah Keagamaan Ponpes "AL-Islam" Joresan Mlarak Ponorogo
4.1.1 Letak Geografis.
MAK Pondok Pesantren “Al-Islam” terletak lebih kurang 12 km sebelah Tenggara dari kota Ponorogo yang tepatnya terletak di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Propinsi Jawa Timur. Pondok Pesantren ini juga berdekatan dengan Pondok Modern “Darussalam” Gontor Ponorogo.

4.1.2 Sejarah Berdirinya.
Pada awalnya MAK Al-Islam adalah Pondok Pesantren “Al-Islam” didirikan pada tanggal 12 Muharrom 1386 H. bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1966 M. di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur sebagai realisasi cita-cita para tokoh agama Islam di Wilayah Kecamatan Mlarak dari Nahdlatul Ulama (NU). Tercetusnya cita-cita para tokoh agama Islam tersebut diantaranya inisiatif dan ide dari al-Ustadz H. Mahfudh Hakiem,BA Gandu Mlarak Ponorogo (Direktur Madrasah kedua}. Ide tersebut disalurkan melalui pertemuan Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Mlarak yang waktu itu diketuai oleh Bapak KH. Imam Syafa’at Gandu Mlarak.
Adapun ide yang baik tersebut selalu dibicarakan dalam musyawarah yang mufakat sehingga pendirian pondok pesantren ini bukan milik pribadi. Musyawarah untuk mendirikan pondok pesantren ini berlangsung dua kali pertemuan: Pertama di rumah Bpk KH. Hasbulloh di Desa Joresan yang pada saat itu bertepatan dengan haul Almarhum K. Muh. Toyyib (pendiri Desa Joresan). Pertemuan kedua diadakan di rumah Bpk. KH. Abdul Karim Joresan . Adapun motif berdirinya pondok pesantren ini antara lain :
1. Untuk mengembangkan Islam di Kecamatan Mlarak terutama Desa Joresan ke Timur (yang pengetahuan agamanya dirasa masih kurang).
2. Kaderisasi Islam (merasa bertanggung jawab yang besar atas jalannya kaderisasi Islam di wilayah Kecamatan Mlarak}.
Para tokoh yang mempunyai andil besar di dalam pendirian Pondok Pesantren “Al-Islam” ini dan penting pengaruhnya adalah sebagai berikut:
1. KH. Imam Syafa’at Gandu
2. KH. Maghfur Hasbulloh Joresan
3. KH. Mahfudh Hakiem, B. A Gandu
4. K a f r a w i Joresan
5. H. Farhan Abdul Qodir Joresan
6. Kiyai Qomari Ridwan Gandu
7. Kiyai Imam Mahmudi Bajang
8. Ibnu Munzir Abdul Karim Joresan
9. Bazi Haidar Abdul Karim Joresan
10. Kiyai Markum Wonojati
11. Ahmad Hudhori Ibnu Hajar Joresan
12. Hirzuddin Hasbulloh Joresan
13. Asmu’i Abdul Qodir Joresan
14. Tumiran Ahmadi Gandu
15. Mohammad Yasa’ Jalen
16. Masruri Jalen

Para pendiri adalah tokoh-tokoh agama Islam di Kecamatan Mlarak yang sekaligus keluarga Nahdlatul Ulama (NU), maka jelas bahwa pondok pesantren tersebut didirikan oleh orang-orang NU MWC Mlarak. Ini bukan berarti bahwa pondok pesantren ini milik NU, melainkan berdiri untuk umat.
Setelah Pondok Pesantren ini berjalan beberapa waktu timbul gagasan baru dari para pendirinya agar nama NU tidak diperlihatkan di mata masyarakat dengan alas an supaya tidak ada kesan bahwa pondok ini hanya khusus milik orang NU, melainkan milik umat Islam, berdiri di atas dan untuk semua golongan. Akhirnya diberi nama Madrasah Tsanawiyah Islamiyah dan setelah berjalan 4 tahun mulai adanya kelas IV atau kelas I Aliyah. Madrasah ini ditambah identitasnya , maka nama tersebut menjadi Madrasah Tsanawiyah Aliyah ‘Al-Islam’. Madrasah ini mempunyai Yayasan sendiri yaitu yayasan perguruan Islam “al-Islam” Joresan dengan nomor Notaris 74. Dan disempurnakan menjadi Yayasan Islam “Al-Islam” Mlarak Ponorogo di Joresan de4ngan nomor Notaris 16. Namun disamping memiliki Yayasan tersebut tetap di bawah naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif Ponorogo dan dibawah Departemen Agama.
Kepala Madrsah Tsanawiyah Aliyah “Al-Islam” yang pertama (dipakai kata Direktur Madrasah) adalah KH. Maghfur Hasbulloh dan wakinya Tumiran Ahmadi, keduanya menjabat sampai tahun 1967. Dan sejak awal tahun 1968 Direktur Madrasah dipindahkan kepada Bapak KH Mafudh Hakiem, B.A. sampai tahun 1990/1991, karena beliau mengundurkan diri maka diganti oleh al-Ustadz Irhamni Dahlan, B.A. sebagai pejabat Direktur. Pada awal tahun ajaran baru tahun 1993/1994 atas keputusan Yayasan Islam “ Al-Islam” menetapkan al-Ustadz H. Zainal Arifin, Lc. Sbagai Direktur Madrasah dan al-Ustadz Irhamni Dahlan, B.A. sebagi wakilnya . Madrsah ini Alhamdulillah berjalan lancer serta mendapat sambutan dari masyarakat Islam sampai tahun 2004/2005. kemudian setelah itu diputuskan didirikan asrama , maka Direktur berubah menjadi Pimpinan Pondok yang dalam hal ini dijabat oleh Bapak Irhamni Dahlan, B.A.sampai sekarang 2006/2007.

4.1.3 Dasar dan Tujuan Pendidikannya.
Ciri khas Pendidikan Islam secara umum yaitu sifat moral religiusnya yang nampak jelas dalam tujuan yang ingin dicapai maupun sarana-sarananya, tanpa mengabaikan masalah-masah duniawi.
Madrasah Aliyah Keagamaan “Al-Islam” sebagai lembaga pendidikan dakwah Islamiyah, segenap aktivitas yang diselenggarakan didsarkan pada dasar dan sumber ajaran Islam yaitu al-Quran dan al-Hadits, namun sebagai lembaga kemasyarakatan dalam kontek berbangsa dan bernegara, lembaga ini berazaskan Pancasila. Hal ini dapat dipahami karena keberadaan madrasah ini tidak hanya dilihat dari segi keaagamaan saja, melainkan dapat ditinjau dari segi kemasyarakatan.
Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an Surat Muhammad, ayat 7 yaitu
         
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Alloh, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu ”(Al-Quran dan Terjemahannya, 1986, : 831)
Demikian pula Allah telah memberikan peringatan kepada kaum mukmin tentang mencari ilmu yang disebutkan dalam surat At-taubah ayat 122 :
                        
Artinya :Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya ”(Al_Quran dan Terjemahannya,1986, : 302).

Sedangkan di antara al-Hadits yang menjadi dasar keberadaan MTs A “AL-Islam” ini adalah (Hadisun Nabawi, Kudus, 1996,:37) yang artinya: “ Menurut ilmu itu adalah kewajiban bagi setiap orang islam . Orang yang meletakkan ilmu pada orang-orang yang bukan ahlinya bagaikan menggantungkan permata, mutiara dan emas pada leher-leher babi.”
Dari kutipan di atas bukan berarti hanya dua ayat al-Quran dan sebuah Haditsyang menjadi dasar berdirinya MTs A “Al-Islam”, pada prinsipnya keseluruhan al-Quran dan al-Hadits (shohih) menjiwai dalam segenap usaha-usaha baik dalam bidang pendidikan maupun sosial kemasyraakatan. Dengan kata lain misi yang diemban oleh MTs.A Pondok Pesantren “Al-Islam” adalah dalam rangka mengenalkan ajaran-ajaran Islam yang bersumber pada kedua kitab tersebut.
Sedangkan penetapan Pancasila sebagai asasnya didasarkan pada UU keormasan no. 8 tahun 1985, dimana Pancasila ditetapkan sebagai satu-satunya asas. Ini berarti bahwa keberadaan MTsA Pondok Pesantren “Al-Islam” sebagai lembaga kemasyarakatan mempunyai tanggung jawab dalam mensukseskan pembangunan nasional.
Dengan dasar dan landasan ini, maka terdapat lima asas dalam pendidikan di MTs.A Pondok Pesantren “Al-Islam” ini, yaitu :
1. Asas keikhlasan
2. Asasa kesederhanaan
3. Asas menolong diri sendiri
4. Asas ukhuwah diniyah dan
5. Asas kebebasan.
4.1.4 Kurikulum MAK Pondok Pesantren AL-Islam Joresan Mlarak Ponorogo
No MADAH KELAS
1 2 3 4
MAK 4U 5
MAK 5U 6 MAK 6
IPA 6
IPS 1
Int. 4 Int.
1 Aqidah 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 3 1
2 Ilmu tafsir - - - 2 - 2 1 2 1 1 - -
3 Tafsir - - 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2
4 Imla’ 1 1 0,5 0,5 0,5 - - - - - 1 0,5
5 Mahfudlot 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 2 2
6 Nahwu - 2 2 2 2 2 2 2 2 2 -/4/4 2
7 Shorf - 1 1 1 1 1 1 1 1 1 -/2/2 2
8 Hadis 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 2 2
9 Mustholah Hadis - - - 3 1 3 1 2 1 1 - 1
10 Fiqh 3 2 2 3 2 3 2 3 2 2 5 2
11 Ushul Fiqh - - 1 2 2 2 2 2 2 2 - 2
12 Khot 1 1 0,5 0,5 0,5 - - - - - 1 0,5
13 Arabiyah 6 - - - - - - - - - 12/-/- -
14 Tamrin Lughah - 1 - - - - - - - - -/1/1 -
15 Tarikh Islam - 1 1 1 1 - - - - - 2 1
16 Al-Qur’an 1 1 1 1 1 1 0,5 1 1 1 1 1
17 Tajwid 1 1 - - - - - - - - 1 -
18 Balaghah - - - 1 1 1 1 - - - - 1
19 Mantiq - - - - - - - 1 1 1 - -
20 Talim Muta’alim - - 1 1 1 1 1 - - - - 2
21 Faro’id - - 1 - - - - - - - - 1
22 Insya’ - 2 2 2 2 2 2 2 2 2 -/2/2 2
23 Muthola’ah - 2 2 2 2 2 2 1 1 1 -/3/3 2
24 Diyanah - - 1 1 1 - - - - - - 2
25 Adyan - - - - - 1 1 1 1 1 - -
26 Tarikh Tasyri’ - - - - - 1 1 1 1 1 - -
27 Tarikh Adab - - - - - 1 1 1 1 1 - -
28 Qur’an Hadis 1 1 1 2 - 1 0,5 2 - - - -
29 Aqidah Akhlaq - - - 1 - 1 - 2 - - - -
30 SKI/SPI 1 1 1 1 - 1 - 2 1 1 - -
31 Tarbiyah/I.Jiwa - - - 1 1 2 2 3 3 3 - 1
32 IPS/SNU 3 2 2 1 1 1 1 - 2 2 - 1
33 Matematika 4 4 4 2 3 2 3 3 3 - 1 2
34 Penjaskes 1 1 - - - - - - - - - -
35 Bhs. Inggris 4 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3
36 Ketrampilan/TIK 2 2 2 - - - - - - - - -
37 Bhs. Indonesia 4 4 4 3 3 3 3 3 3 3 2 2
38 Bhs. Daerah 1 1 1 - - - - - - - - -
39 Ekonomi - - - - 2 - 2 - - 5 1 1
40 Sosiologi - - - - - - 1 2 - 3 - -
41 Kesenian 1 1 1 - - - - - - - - -
42 Fisika/IPA 2 2 2 - 2 - 1 - 3 - 1 1
43 Biologi 2 2 2 - 2 - 1 - 3 - 1 1
44 PKN 2 2 1 1 1 1 1 1 1 1 - 1
45 Tata Negara - - - - - - - - - 2 - -
46 Kimia - - - - 2 - 1 - 3 - 1 1
47 Composition - - - - - - - 1 1 1 - -
48 Geografi - - - - 1 - 1 - - - 1 -
49 Antropologi - - - - - - - - - 2 - -
50 Muhadloroh 2 2 2 2 2 2 2 - - - 2 2
51 Pend. Jasmani 2 2 2 2 2 2 2 - - - 2 2
52 Ilmu Falak - - - - - 1 - 1 - - - -
53 Aswaja - - - 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Jumlah 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48 48


4.2 Paparan Data Tentang Pengembangan Pembelajaran Us}ul al-Fiqh Pada Madrasah Aliyah Keagamaan "Al-Islam" Joresan Mlarak Ponorogo
Setelah diadakan reduksi dari catatan hasil wawancara, observasi dan dokumentasi di lokasi penelitian, ditemukan temuan penelitian sebagai berikut:
3.1.1 Tujuan Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK Pondok Pesantren "Al-Islam" Joresan Mlarak Ponorogo.
Tujuan yang ingin dicapai dari pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK Pondok Pesantren "Al-Islam" Joresan Mlarak Ponorogo, sebagaimana yang disampaikan oleh Drs. H. Abdul Muin, selaku kepala Madrasah dan guru bidang studi Us}u>l al-Fiqh, adalah sebagai berikut:
Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di Madrasah Aliyah Keagamaan pada dasarnya merupakan proses penyiapan kemampuan siswa/siswi untuk dapat memahami, menghayati, dan mempraktikkan ajaran Islam yang terkait dengan metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya, yaitu Al-Qur'an dan al-Sunah.

Tujuan yang ingin dicapai dari Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di Madrasah Aliyah Keagamaan juga disampaikan oleh Moh. Syahid, B.A bahwa pada dasarnya mempnyai tiga tujuan utama, yaitu:
1. Untuk menyampaikan pengetahuan yang terkait dengan metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya secara fungsional;
2. Untuk menyalurkan santri yang memiliki bakat khusus di bidang Us}u>l al-Fiqh, agar dapat berkembang secara optimal, sehingga dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri dan orang lain;
3. Untuk meingkatkan pengetahuan dan pemahaman santri menyangkut pengetahuan keagamaan, khususnya dalam hal metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya.

Dengan demikian pembelajaran us}u>l al-fiqh di Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) pada dasarnya adalah untuk memberikan bekal kepada siswa/siswi agar lebih mampu memahami dan mempraktikkan ajaran Islam dalam hal metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya.

3.1.2 Materi-matari Pokok Us}u>l al-Fiqh di Pondok Pesantren Al-Islam Joresan Ponorogo.
Materi yang dijarkan khusus kepada siswa kelas XII dalam pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK Ponpes Al-Islam Joresan Mlarak Ponorogo adalah :
1. Materi dari buku modul yang dijadikan sebagai sumber primer dalam pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di MAK, yang diterbitkan oleh DEPAG RI.
2. Al-Bayan fi ilm Us}u>l al-Fiqh adalah salah satu buku referensi yang wajib dimiliki oleh siswa dan siswi yang disampaikan langsung dengan menggunakan bahasa pengantar bahasa Arab
البيان فى علم اصول الفقه (1) (2) (3) مقرر للصف الرابع و الخامس و السادس بكلية المعلمين الاســلامية
3. Masail Fiqhiyah, tulisan Prof. Drs H. Masfuk Zuhdi, sebagai materi tambahan contoh-contoh masail fiqhiyah yang sedang terjadi di masyarakat.
4. Kumpulan hasil mu'tamar, Munas dan Konbes NU mulai tahun 1926-1999 sebagai materi tambahan contoh masail fiqhiyah yang sedang dan telah terjadi di masyarakat.



3.1.3 Strategi yang Digunakan dalam Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di Pondok Pesantren Al-Islam Joresan Ponorogo.
Strategi yang digunakan dalam KBM bidang studi Us}u>l al-Fiqh pada siswa-siswi MAK Ponpes "Al-Islam" Joresan Mlarak Ponorogo adalah:

1. Guru membuat pertanyaan terkait dengan apa diinginkan siswa, selanjutnya siswa memberi jawaban. Kemudian, guru menampung jawaban siswa yang selanjutnya akan dijadikan sebagai jembatan atas materi yang akan disampaikan.

2. Strategi yang lain adalah guru menentukan bacaan yang akan dipelajari, selanjutnya membuat kisi-kisi pertanyaan, membagikan bahan-bahan bacaan dengan kisi-kisi pertanyaan kepada siswa dan mereka mempelajari bahan bacaan sesuai dengan kisi-kisi tersebut. Akhirnya, guru membahas kisi-kisi pertanyaan dengan menanyakan jawabannya kepada siswa.

3. Di samping kedua strategi di atas, guru sebelum mengajar memilih keterampilan yang akan dipelajari oleh siswa, selanjutnya para siswa menyusun keterampilan dan mendemonstrasikannya, dan akhirnya guru mengklarifikasi.

4. Strategi lain yang diterapkan dalam mengajarkan mata pelajaran ushul fikih adalah guru membuat beberapa pertanyaan yang dapat dijawab dengan mencari informasi yang dapat ditemukan dalam bahan-bahan sumber yang bisa diakses siswa. Selanjutnya, guru membagikan pertanyaan-pertanyaan tersebut kepada siswa dan siswa diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan secara individual atau kelompok. Akhirnya, guru memberikan komentar atas jawaban yang diberikan siswa.





3.1.4 Sistem Evaluasi Pembelajaran Us}u>l al-Fiqh di Pondok Pesantren Al-Islam Joresan Ponorogo.

Sistem Evaluasi yang digunakan untuk menguji kompetensi siswa siswi dalam bidang studi us}u>l al-fiqh di MAK Ponpes Al-Islam Joresan Mlarak Ponorogo adalah berikut ini.

1. Ulangan harian secara lisan langsung dengan menggunakan bahasa pengantar bahasa Arab yang dilakukan secara periodik di akhir pembelajaran satu atau dua kompetensi dasar. Tingkat berpikir yang terlibat sebaiknya mencakup pemahaman, aplikasi, dan analisis. Intrumen yang digunakan dalam ulangan harian adalah uraian objektif.

2. Ulangan Blok dilakukan dengan cara menggabungkan bererapa ulangan harian setiap tengah semester (UTS) dan akhir emester (UAS) secara tertulis.

3. Tugas individu dengan membuat Rancangan pembelajaran (i'dad li al-tadris) bidang studi ushul alfiqh

4. Ujian Praktik mengajar (amaliyah al-tadris) bidang studi ushul al-fiqh dengan menggunakan bahasa pengantar bahasa Arab.

Tidak ada komentar: