Selasa, 18 Maret 2008

ba-7 litbang2008_basuki_po

BAB VII
P E N U T U P
7.1 Kesimpulan
7.1.1 Tujuan pembelajaran us}u>l al-Fiqh pada MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo dalam konteks pembelajaran berbasis kompetensi adalah pembelajaran yang dikembangkan dengan menggunakan 3 pendekatan secara eklektik, yaitu subjek-akademis, humanistis, dan teknologis. Dan belum dikembangkan dengan menggunakan pendekatan rekonstruksi-sosial.
1. Pendekatan subjek-akademis. MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo mengembangkan pembelajaran us}u>l al-fiqh dengan menetapkan terlebih dahulu mata pelajaran apa yang harus dipelajari santri, yaitu buku terbitan dari DEPAG, kitab al-Waraqa>, al-Bayan, sebagai sumber pokok pembelajaran us}u>l al-fiqh.
2. Pendekatan humanistis. MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo meletakkan mata pelajaran us}u>l al-fiqh tidak hanya pada tataran pengajaran, tetapi telah menempatkannya pada tataran penyaluran dan pengembangan nilai-nilai kemanusian.
3. Pendekatan teknologis. MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo meletakkan pembelajaran us}u>l al-fiqh tidak hanya pada tataran pengajaran, penyaluran dan pengembangan, tetapi juga pada tataran kompetensi, yaitu kompetensi santri untuk memahami, menghayati dan mempraktekkan ajaran Islam dalam bidang metode penetapan dan pengembangan hukum Islam dari sumbernya.


7.1.2 Struktur materi pembelajaran us}u>l al-fiqh MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo termasuk dalam struktur materi pelajaran dengan sistem integral (manhaj al-mawa>dd al-mutarabit}ah), yakni tidak bisa dilepaskan dari mata pelajaran lain, seperti al-Qur'a>n, al-Hadith, al-Tafsi>r, Ulu>m al-Qur'a>n, Ulu>m al-Hadi>th, al-Fiqh, 'Ilm al-Nahw, dan 'Ilm al-S}arf.
7.1.3 Kegiatan pembelajaran bandongan, h}alaqah, hafalan, makalah, tadris, dalam pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK lingkungan Pondok Pesantren kabupeten Ponorogo, dalam konteks pembelajaran mempunyai dua fungsi utama, yaitu [1] tugas profesi, yakni mendidik, mengajar dan melatih; [2] tugas kemanusiaan, yakni menjadi orangtua kedua, dan transformasi diri.
Kegiatan pembelajaran tersebut dalam konteks pembelajaran berbasis kompetensi belum menyentuh pada tugas utama guru yang ketiga, yaitu tugas kemasyarakatan, artinya bahwa belum ada kegiatan pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo yang berangkat dari problematika yang ada di masyarakat dalam arti sempit maupun masyarakat dalam arti luas yang meliputi masyarakat akademik maupun masyarakat non-akademik
7.1.4 Sistem evaluasi pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo yang menggunakan test tulis UTS/UAS, test secara lisan (sorogan) dan menulis karya ilmiah adalah merupakan salah satu cara yang tepat untuk melihat standar kompetensi dan kemampuan dasar santri dalam penguasaan materi secara individual. Dalam konteks pendidikan Islam, evaluasi berbasis individual yang diterapkan di MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo dapat berfungsi sebagai [1] evaluasi pembelajaran yang menjamin kemandirian; [2] evaluasi pembelajaran yang dapat mengangkat harkat bagi setiap santri untuk mampu menentukan dirinya sendiri; dan [3] evalusi pembelajaran yang membebaskan, memberdayakan semua santri menurut bakat dan keterbatasannya, sehingga menjadi orang realis dan kreatif.
Ada satu aspek yang belum disentuh dalam evaluasi pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo, yaitu aspek populis yang mengarah kepada penilaian masyarakat atas kemampuan out put atau alumni pesantren terhadap pemecahan problematika hukum yang berkembang di masyarakat dalam arti sempit maupun masyarakat dalam arti luas yang meliputi masyarakat akademik maupun masyarakat non-akademik
7.2 Saran dan Rekomendasi .
7.2.1 Pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan pondok pesantren, khususnya di Pondok Pesantren kabupaten Ponorogo dalam Konteks Pembelajaran Berbasis Kompetensi, sebaiknya dikembangkan dengan menggunakan 4 pendekatan secara eklektik, yaitu subyek-akademis, humanistis, teknologis dan rekonstruksi-sosial.
7.2.2 Dalam rangka memproyeksi dinamika hukum Islam yang berkembang di masyarakat, struktur materi pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan Pondok Pesantren, khususnya di kabupaten Ponorogo hendaknya tidak rigid pada pola manhaj al-mawa>dd al-mutarabit}ah, tetapi juga bisa dikembangkan dengan pola induktif, yang berangkat dari problematika yang berkembang di masyarakat dalam arti sempit maupun masyarakat dalam arti luas yang meliputi masyarakat akademik maupun masyarakat non-akademik, yang kemudian dijadikan rujukan untuk menentukan konsep atau materi yang relevan untuk menjawab dinamika hukum Islam yang ada di masyarakat.
7.2.3 Tugas guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan pondok pesantren, khususnya di kabupeten Ponorogo dalam Konteks Pembelajaran berbasis Kompetensi, sebaiknya tidak hanya pada tataran tugas profesi dan kemanusiaan saja yang berada dalam internal pesantren, tetapi lebih dari itu tugas guru harus dikembangkan pada tataran tugas kemasyarakatan (community-based education) dalam arti sempit maupun masyarakat dalam arti luas yang meliputi masyarakat akademik maupun masyarakat non-akademik
7.2.4 Sistem evaluasi berbasis individu yang diterapkan dalam proses pembelajaran us}u>l al-fiqh di MAK di lingkungan Pondok Pesantren, khususnya kabupeten Ponorogo, hendaknya diikuti dengan sistem evaluasi berbasis masyarakat, baik masyarakat dalam arti sempit maupun masyarakat dalam arti luas yang meliputi masyarakat akademik maupun masyarakat non-akademik, agar proses pembelajaran dapat berlangsung secara inklusif dan dapat bersentuhan secara langsung dengan fenomena yang berkembang di masyarakat.

Tidak ada komentar: